DJP Rombak Ketentuan PPh Final UMKM, Hanya Tiga Kelompok yang Bisa Nikmati
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merombak ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan yang diundangkan sejak 22 April 2026 ini mulai berlaku efektif pada Jumat (5/6).
>>> Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Tembus Top 10 Dunia
Fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen kini hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok wajib pajak dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketiga kelompok tersebut adalah wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Badan Usaha Tertentu Dicoret dari Daftar Penerima
Sebaliknya, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) resmi tidak lagi menikmati fasilitas tersebut.
Pemerintah juga menyisipkan klausul anti-penghindaran pajak dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e untuk mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan insentif tepat sasaran dan mencegah manipulasi omzet.
Aturan akumulasi omzet diterapkan agar pengusaha tidak memecah bisnis demi mempertahankan tarif pajak rendah.
"PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni, Jumat (5/6).
Ia menambahkan bahwa tahun 2026 masih merupakan masa transisi, sehingga belum ada dampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Wajib pajak orang pribadi atau perseroan perorangan akan kehilangan hak fasilitas jika akumulasi omzet gabungan dari beberapa unit usaha melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
"Wajib pajak dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar turnover setahun bayar pajak 0,5%.
Kalau sudah melewati itu ya jangan mecah-mecah unit usaha," tegas Bimo.
Hingga saat ini, DJP belum mengalkulasi potensi tambahan penerimaan negara dari pengetatan kebijakan tersebut.
>>> Disdik Jabar Selaraskan Skor Jalur Prestasi Non-Akademik SPMB Sekolah Maung
Langkah penundaan perhitungan dilakukan karena sepanjang tahun 2026 masih menjadi periode transisi penerapan penuh bagi seluruh wajib pajak.
Update Terbaru
9 Ciri Kepribadian Unik Perempuan yang Betah di Rumah
Sabtu / 06-06-2026, 14:27 WIB
Apakah Juni 2026 Ada Long Weekend? Tahun Baru Islam Buka Peluang Libur Empat Hari
Sabtu / 06-06-2026, 14:24 WIB
KITB dan KKP Teken Kerja Sama Penataan Ruang Laut Batang
Sabtu / 06-06-2026, 14:22 WIB
Apple Siap Umumkan iOS 27, Tak Kompatibel dengan iPhone 11
Sabtu / 06-06-2026, 14:20 WIB
5 HP Android Mirip iPhone 17 Pro, Desain Mewah Harga Mulai Rp1 Jutaan
Sabtu / 06-06-2026, 14:20 WIB
Kebun Kumara Buka Pendaftaran Kumara Holiday Program Juni-Juli 2026
Sabtu / 06-06-2026, 14:20 WIB
TOP 40 Acara TV dengan Rating TV dan Sinetron Terbaik Hari ini 7 Juni 2026 ada Arisan yang Semakin Tertinggal
Sabtu / 06-06-2026, 14:18 WIB
Vertu AlphaFold: Ponsel Lipat Mewah dengan Agen AI Hermes
Sabtu / 06-06-2026, 14:17 WIB
Apple Siap Umumkan iOS 27, Sejumlah iPhone Lawas Tak Kebagian Update
Sabtu / 06-06-2026, 14:17 WIB
MHU Bangun Kantor Desa Sungai Payang Ilir dan Pangkas Emisi Karbon
Sabtu / 06-06-2026, 14:16 WIB
Garena Batasi Mode Ranked Battle Royale Free Fire Season 51
Sabtu / 06-06-2026, 14:16 WIB
Empat Zodiak yang Cenderung Menarik Diri dalam Situasi Ramai
Sabtu / 06-06-2026, 14:16 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terapkan Tes Kemampuan Akademik SPMB 2026
Sabtu / 06-06-2026, 14:16 WIB
BPJS Kesehatan Klarifikasi Aturan Surat Kontrol Pasien JKN
Sabtu / 06-06-2026, 14:16 WIB






