Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merombak ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan yang diundangkan sejak 22 April 2026 ini mulai berlaku efektif pada Jumat (5/6).

>>> Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Tembus Top 10 Dunia

Fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen kini hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok wajib pajak dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Ketiga kelompok tersebut adalah wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Badan Usaha Tertentu Dicoret dari Daftar Penerima

Sebaliknya, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) resmi tidak lagi menikmati fasilitas tersebut.

Pemerintah juga menyisipkan klausul anti-penghindaran pajak dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e untuk mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan insentif tepat sasaran dan mencegah manipulasi omzet.

Aturan akumulasi omzet diterapkan agar pengusaha tidak memecah bisnis demi mempertahankan tarif pajak rendah.

>>> Jadwal Program Televisi Minggu, 7 Juni 2026 ada Film Bioskop No Good Deed dan Death Wish di ANTV, GTV, Indosiar, MDTV, Metro TV, MNCTV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV dan TVONE serta Link Nonton

"PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni, Jumat (5/6).

Ia menambahkan bahwa tahun 2026 masih merupakan masa transisi, sehingga belum ada dampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Wajib pajak orang pribadi atau perseroan perorangan akan kehilangan hak fasilitas jika akumulasi omzet gabungan dari beberapa unit usaha melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

"Wajib pajak dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar turnover setahun bayar pajak 0,5%.

Kalau sudah melewati itu ya jangan mecah-mecah unit usaha," tegas Bimo.

Hingga saat ini, DJP belum mengalkulasi potensi tambahan penerimaan negara dari pengetatan kebijakan tersebut.

>>> Disdik Jabar Selaraskan Skor Jalur Prestasi Non-Akademik SPMB Sekolah Maung

Langkah penundaan perhitungan dilakukan karena sepanjang tahun 2026 masih menjadi periode transisi penerapan penuh bagi seluruh wajib pajak.