Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir saham milik lima wajib pajak yang menunggak pajak.

Tindakan ini dilakukan pada Selasa (9/6/2026) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.

>>> Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 118 Ranking FIFA Usai Tekuk Mozambik

Total tunggakan dari kelima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp3,4 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak melalui pelacakan aset di pasar modal.

Proses Penagihan Aktif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif.

"Per 8 Juni 2026, terdapat lima wajib pajak yang sedang dalam proses permintaan informasi, blokir, dan keterangan (IBK) serta pemblokiran saham dengan total nilai tunggakan sekitar Rp3,4 miliar," ujarnya.

Inge menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan tindakan akhir. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, aset tersebut akan disita dan dijual untuk menutup utang pajak.

Pemblokiran dilakukan oleh jurusita pajak setelah memperoleh data lengkap penanggung pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID) dan rekening dana nasabah.

>>> Wuling Pertahankan Almaz Meski Eksion Resmi Meluncur

Permintaan ini diteruskan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Apabila utang pajak beserta biaya penagihan belum dilunasi dalam waktu 14 hari sejak penyitaan, DJP berwenang menjual saham tersebut melalui bursa efek.

Harga penjualan minimal sama dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan.

Alternatif lain adalah memindahbukukan saldo rekening dana nasabah langsung ke rekening DJP untuk disetor ke kas negara.

Uang hasil penjualan saham akan dialokasikan untuk melunasi tunggakan setelah dipotong biaya penagihan, broker, pajak, dan administrasi.

Jika terdapat kelebihan dana atau sisa saham, negara wajib mengembalikannya kepada pemilik aset.

>>> Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 10 Juni 2026 Dongkrak Biaya Operasional Yamaha NMAX

"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.