DJP Blokir Saham Lima Penunggak Pajak Senilai Rp3,4 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir saham milik lima wajib pajak yang menunggak pajak.
Tindakan ini dilakukan pada Selasa (9/6/2026) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.
>>> Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 118 Ranking FIFA Usai Tekuk Mozambik
Total tunggakan dari kelima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak melalui pelacakan aset di pasar modal.
Proses Penagihan Aktif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif.
"Per 8 Juni 2026, terdapat lima wajib pajak yang sedang dalam proses permintaan informasi, blokir, dan keterangan (IBK) serta pemblokiran saham dengan total nilai tunggakan sekitar Rp3,4 miliar," ujarnya.
Inge menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan tindakan akhir. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, aset tersebut akan disita dan dijual untuk menutup utang pajak.
Pemblokiran dilakukan oleh jurusita pajak setelah memperoleh data lengkap penanggung pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID) dan rekening dana nasabah.
>>> Wuling Pertahankan Almaz Meski Eksion Resmi Meluncur
Permintaan ini diteruskan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Apabila utang pajak beserta biaya penagihan belum dilunasi dalam waktu 14 hari sejak penyitaan, DJP berwenang menjual saham tersebut melalui bursa efek.
Harga penjualan minimal sama dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan.
Alternatif lain adalah memindahbukukan saldo rekening dana nasabah langsung ke rekening DJP untuk disetor ke kas negara.
Uang hasil penjualan saham akan dialokasikan untuk melunasi tunggakan setelah dipotong biaya penagihan, broker, pajak, dan administrasi.
Jika terdapat kelebihan dana atau sisa saham, negara wajib mengembalikannya kepada pemilik aset.
>>> Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 10 Juni 2026 Dongkrak Biaya Operasional Yamaha NMAX
"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.
Update Terbaru
Christian Gonzalez Ikut Latihan Penuh Patriots di Tengah Negosiasi Kontrak
Minggu / 26-07-2026, 02:43 WIB
Resident Evil 4 Remake Raup 560 Juta Dolar AS, Jadi Remake Terlaris Generasi Ini
Minggu / 26-07-2026, 02:43 WIB
Lucasfilm Siapkan Film Star Wars: Starfighter untuk Rilis 2027
Minggu / 26-07-2026, 02:43 WIB
Padres Hadapi Marlins, Miami Berusaha Akhiri 10 Kekalahan Beruntun
Minggu / 26-07-2026, 02:42 WIB
Imigrasi AS Deportasi Mantan Pemain NFL Kenya Daniel Adongo
Minggu / 26-07-2026, 02:42 WIB
Viruzz Hadapi Gero Arias di Laga Kelima La Velada del Ano 6
Minggu / 26-07-2026, 02:42 WIB
PlayStation Store dan Jaringan Down, Tanda Masa Depan All-Digital Sony?
Minggu / 26-07-2026, 02:42 WIB
Yen Press Lisensi Tiga Judul Baru: Light Novel dan Manga
Minggu / 26-07-2026, 02:41 WIB
Kodansha USA Umumkan Lisensi Manga Baru di San Diego Comic-Con
Minggu / 26-07-2026, 02:41 WIB
5 dari 100 Angkatan Kerja Indonesia Masih Menganggur di 2026, Jakarta Masuk Daftar
Minggu / 26-07-2026, 02:41 WIB
Indonesia Tegaskan Komitmen Kemitraan Jangka Panjang dengan China
Minggu / 26-07-2026, 02:35 WIB
Debat Hunter Biden dan Nick Fuentes Panas, Bahas Ras hingga Pembunuhan MLK
Minggu / 26-07-2026, 02:35 WIB
Cabut dari Persib, Federico Barba Langsung Diminati Klub Serie A Italia
Minggu / 26-07-2026, 02:34 WIB
Baru Gabung Setengah Musim, Persija Justru Lepas Cyrus Margono
Minggu / 26-07-2026, 02:33 WIB







