DJP Blokir Saham Lima Penunggak Pajak Senilai Rp3,4 Miliar
Rabu / 10-06-2026, 11:52 WIB
Direktorat Jenderal Pajak memblokir saham lima wajib pajak yang menunggak pajak dengan total tunggakan sekitar Rp3,4 miliar. Langkah ini berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-26/PJ/2025.






