Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengidentifikasi potensi penerimaan negara sebesar Rp1,1 triliun dari pengetatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit.

Langkah tegas terhadap industri crude palm oil (CPO) ini menyasar 32 wajib pajak yang kini tengah dalam proses hukum, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga tahap penyidikan.

>>> Putra Tri Ramadani Raih Emas World Climbing Series Praha 2026

Hingga saat ini, tiga wajib pajak telah merespons dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) secara mandiri dan menyetorkan kewajiban mereka ke kas negara.

"Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Penanganan kasus perpajakan ini tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium, yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kekurangan pajak beserta sanksinya sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan.

>>> Kimi Antonelli Kuasai GP Monaco 2026, Raih Kemenangan Kelima Beruntun

Dari delapan wajib pajak yang berada pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, tiga di antaranya memanfaatkan skema tersebut sehingga proses penegakan hukum dihentikan.

Meskipun membuka ruang penyelesaian sukarela, DJP tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk membawa kasus pidana perpajakan ke ranah hukum.

>>> Peneliti University of Rochester Ciptakan Alat Ubah Air Laut Jadi Air Tawar dan Ekstrak Litium

DJP juga telah menerima 18 permintaan data wajib pajak dengan cakupan hingga 18 tahun ke belakang.