Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkatkan penegakan hukum terhadap 32 wajib pajak di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Langkah ini bertujuan memulihkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,1 triliun.

>>> Kemenkes Atur Ketat Izin Praktik Dokter Asing di Indonesia

Proses hukum terhadap puluhan wajib pajak tersebut berlangsung di berbagai tingkatan, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan.

Tiga Wajib Pajak Sudah Setor Rp 200 Miliar

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa tiga wajib pajak telah membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara mandiri.

Mereka menyetorkan kewajibannya ke kas negara dengan total mencapai Rp 200 miliar.

DJP masih mengedepankan pendekatan ultimum remedium, yaitu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksi secara sukarela.

"Kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung," ujar Bimo.

>>> Ramalan Zodiak Cinta: Tips Harmonis untuk Capricorn hingga Sagitarius

Jika wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

DJP terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung telah meminta data dari 18 wajib pajak hingga periode 18 tahun ke belakang untuk keperluan penyidikan.

"Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang," imbuh Bimo.

>>> Restoran China Star di Edinburgh Selamat dari Bangkrut Berkat Video Viral

Meskipun demikian, DJP tetap membuka ruang penyelesaian sukarela bagi wajib pajak yang ingin menghentikan proses hukum sebelum penyidikan dimulai.