Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan ketat terkait izin praktik dokter asing di Indonesia.

Langkah ini menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai rumah sakit di Bali yang mempromosikan dokter spesialis asal Singapura.

>>> Ramalan Zodiak Cinta: Tips Harmonis untuk Capricorn hingga Sagitarius

Aturan tersebut bertujuan memastikan kualitas pelayanan kesehatan di dalam negeri tetap terjaga sesuai standar hukum yang berlaku.

Pemerintah mengambil langkah penataan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025.

Syarat Kualifikasi Dokter Asing

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan rincian standar kompetensi minimal yang harus dimiliki tenaga medis asing.

"Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi yaitu, secara kualifikasi untuk tenaga medis meliputi spesialis dan sub spesialis.

Sementara, untuk tenaga kesehatan, kualifikasi setara dengan level 8 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)," ungkap Aji.

Fasilitas kesehatan di Indonesia diperbolehkan mengajukan permintaan tenaga medis asing sesuai kebutuhan. Syaratnya, dokter tersebut memiliki pengalaman praktik keprofesian minimal tiga tahun.

>>> Restoran China Star di Edinburgh Selamat dari Bangkrut Berkat Video Viral

Masa kerja dokter asing dibatasi paling lama dua tahun.

"Berpraktik dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk 2 tahun berikutnya, kecuali untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), izin praktik berlaku selama 5 tahun," ujar Aji.

Kemenkes menyatakan promosi dokter Singapura di Bali merupakan bentuk pemanfaatan regulasi demi melengkapi layanan berstandar internasional.

Hingga saat ini, sudah ada lima fasilitas pelayanan kesehatan di KEK Sanur dan Banten yang resmi menggunakan tenaga medis asing.

Kelima fasilitas tersebut adalah Bali International Hospital (KEK Sanur), Alster Lake Clinic (KEK Sanur), The Solitaire Klinik (KEK Sanur), Soul Plastic Surgery Clinic (KEK Banten), dan Klinik Soul Jakarta Plastic Surgery (KEK Banten).

Pemerintah menegaskan kehadiran dokter asing tidak dimaksudkan untuk menggantikan dokter Indonesia.

>>> AS Alihkan Aset Sitaan Iran untuk Rekonstruksi Sekutu Teluk

"Melainkan untuk melengkapi kapasitas layanan kesehatan, mempercepat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan spesialistik yang berkualitas," tandas Aji.