Richard Lee Bantah Tudingan Selingkuh: Itu Mantan Gebetan SMA
Richard Lee angkat bicara soal tudingan perselingkuhan yang menyeret namanya. Tudingan itu muncul setelah seorang perempuan bernama Vera hadir dalam sidang kasusnya.
Dokter kecantikan itu menegaskan bahwa Vera bukanlah selingkuhannya. Ia menyebut Vera hanya kenalan lama dari masa sekolah.
>>> Angel Has Fallen Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Mike Banning Dijebak
"Itu mantan gebetan saya pada waktu SMA, bahkan belum jadi pacar. Itu mantan gebetan saya pada waktu masih kuliah," ujar Richard Lee dalam klarifikasinya, Selasa (28/7).
Richard mengaku sempat mendekati Vera sekitar 20 tahun lalu. Namun, ia merasa ditolak karena dianggap miskin.
"Kan kita punya insting, 'Oh dia enggak mau karena saya miskin nih.' Jadi saya pindah cewek lainnya yang mau-mau saja," katanya.
>>> Tagihan Kartu Kredit Sarwendah Fantastis, Ruben Onsu Keberatan
Suami Reni Effendy itu menyayangkan langkah pelapor yang mencampuradukkan masalah rumah tangga dengan kasus hukum yang dihadapinya. Ia menilai hal itu sebagai upaya pembunuhan karakter.
Menurut Richard, persidangan seharusnya fokus pada bukti terkait produk kecantikan. Bukan melebar ke urusan pribadi seperti mobil, rumah tangga, atau mantan gebetan.
"Kalau mau produk, ayo kita duduk di sini. Jangan mobil iya, rumah tangga iya, gebetan iya, karyawan iya, semua.
Ini mau omongin produk saintifik atau mau pembunuhan karakter?" tegasnya.
>>> Pendapatan Box Office China Memanas Jelang Rilis Spider-Man
Ia juga mengaku kasihan pada anak dan istrinya yang ikut terframing di media. "Makanya saya pengen luruskan itu saja," pungkasnya.
Kasus Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif pada 2 Desember 2024. Polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
>>> Dampak Kasus PT DSI yang Sempat Seret Nama Aktor Dude Harlino
Ia juga dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Update Terbaru
Gangguan Listrik Matikan Pasokan Air di Bandara Gatwick, Restoran Tutup
Selasa / 28-07-2026, 20:49 WIB
Zulhas Yakin Perpres Kopdes Merah Putih Terbit Pekan Depan
Selasa / 28-07-2026, 20:49 WIB
KPK Tahan Moch Mahrus, Anggota DPRD Jatim 2024-2029 dalam Kasus Suap Dana Hibah
Selasa / 28-07-2026, 20:49 WIB
PSSI Bantah Timnas Indonesia Sewa Pesawat ke Thailand untuk Lawan Timor Leste
Selasa / 28-07-2026, 20:49 WIB
Gaji Peserta Magang Nasional 2027 Diproyeksi Naik, Ikuti UMP Daerah
Selasa / 28-07-2026, 20:42 WIB
TNI AD Resmi Kantongi Izin 961 Hektare Hutan untuk Markas Yonif TP
Selasa / 28-07-2026, 20:42 WIB
Protes Massa Pro-Palestina Warnai Kunjungan Netanyahu ke Gedung Putih
Selasa / 28-07-2026, 20:42 WIB
Gubernur Bali Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri Usai Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok
Selasa / 28-07-2026, 20:42 WIB
Kucing Mengeong Terus? Ini 8 Penyebab yang Perlu Diwaspadai
Selasa / 28-07-2026, 20:35 WIB
Zidane: Timnas Prancis Adalah Satu-satunya yang Saya Inginkan
Selasa / 28-07-2026, 20:35 WIB
Update Prosperity Space Engineers Gratis: Faksi Baru dan Hadiah Prototech
Selasa / 28-07-2026, 20:35 WIB
Cara Ngecas HP yang Benar: Apakah Harus Dimatikan atau Tidak?
Selasa / 28-07-2026, 20:35 WIB
6 Rekomendasi Smartwatch Samsung dari Termurah hingga Termahal, Mulai Rp800 Ribuan
Selasa / 28-07-2026, 20:28 WIB
Telkomsel dan China Telecom Global Jajaki Solusi 5G, AI, dan IoT untuk Percepat Otomasi Industri
Selasa / 28-07-2026, 20:28 WIB







