Kenaikan tarif layanan kewarganegaraan yang diatur pemerintah memicu perdebatan publik, terutama setelah biaya permohonan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) melonjak dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan itu bukan bertujuan mencari keuntungan bagi negara.

>>> CBUAE Governor and Indonesian Ambassador Discuss Cross-Border Payment Cooperation

"Negara tentu tidak mencari untung. Sama sekali bukan itu tujuannya.

Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, belum lama ini.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa pemerintah siap mengevaluasi kebijakan tersebut jika memang dinilai perlu.

"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review kembali akan kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," lanjutnya.

Lebih Banyak WNA Ingin Jadi WNI

Terlepas dari itu, ia mengungkapkan jumlah warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI sebenarnya lebih banyak daripada yang ingin melepas.

Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan proses seleksi secara ketat sebelum memberikan persetujuan. "Yang mau ingin menjadi warga negara itu jauh lebih banyak.

Kalau tidak ada masalah, langsung kita setuju," ucap Supratman.

>>> Misteri Kematian Sutrimo di Jaksel: Kronologi, Pesan Berantai, dan Kaitannya dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia pun mengingatkan bahwa proses memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, setiap permohonan naturalisasi harus melalui tahapan verifikasi yang ketat.

"Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum, betul-betul melakukan verifikasi terhadap setiap orang yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia melalui naturalisasi murni," ujarnya.