Arogansi Roy Suryo Diramal Lenyap, Ini Alasannya
Politisi Ade Armando meramalkan arogansi Roy Suryo, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, akan segera lenyap.
Menurut Ade, Roy Suryo tidak akan memenangkan kasus tersebut dalam persidangan terbuka yang akan digelar.
>>> Eks Wamenkumham Kritik Posisi Duduk Gibran, Setuju Jika Dipecat dari Wapres
"Roy Suryo sudah tidak punya harapan lagi. Petualangannya sudah akan berakhir.
Dia tidak akan tampil lagi dengan gaya pemenang. Arogansinya akan lenyap," ujar Ade dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (24/7).
Ade menilai Roy tidak akan lagi muncul di depan kamera dengan kaos berisi tulisan yang menghina Jokowi dan keluarga.
Ia menuding Roy selama ini membodohi publik dengan kebohongan.
"Kisah-kisah yang bersumber dari imajinasi liarnya sudah terungkap satu demi satu, dan kini tak ada lagi harapan sebenarnya bagi Roy.
Pertarungan dia sudah selesai," jelasnya.
Ia juga menyindir para pendukung Roy yang selama ini mengamini tuduhannya. "Dalam waktu tak lama lagi, mereka saya percaya akan memperoleh karma.
>>> Realme Beralih ke ColorOS 17: Daftar Ponsel yang Mendapatkan Pembaruan
Manusia memang bisa saja berencana, tapi Tuhan yang akan menentukan," tandasnya.
Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Sementara itu, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait pasal manipulasi dokumen digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).
Hakim Ketut menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan secara terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur.
"Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum," kata Hakim Ketut, dikutip Selasa (21/7).
Hakim menegaskan bahwa jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara mempermasalahkan pasal satu per satu secara terpisah.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.
>>> Mia Khalifa Pasang Taruhan Rp 18 M di Piala Dunia 2026, Raup Untung Rp 10,5 M
Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
Update Terbaru
Xiaomi Watch 5 dan Smart Band 10 Pro Resmi Meluncur, AI Personal Trainer Bikin Olahraga Lebih Cerdas
Jumat / 24-07-2026, 16:59 WIB
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz untuk Perluas Jaringan 5G dan Sinyal Indoor
Jumat / 24-07-2026, 16:59 WIB
Menteri PU Bantah Isu Pegawai Wafat Imbas Cuti Tak Disetujui: Hoaks
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
Mantan Ketum Persipura Robert Kambu Meninggal Dunia
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
Purbaya Panggil Bos Pertamina Bahas Pembatasan BBM dan LPG Orang Kaya
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
Amnesty Indonesia Kritik Sayembara Tangkap Begal Gubernur Jabar
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
AFL Summer Peak 2026: AIESEC in UI Cetak Pemimpin Lewat Analitika Data
Jumat / 24-07-2026, 16:56 WIB
IZEHDV Summit 2026 Soroti Tiga Hambatan Utama Adopsi Truk Listrik di RI
Jumat / 24-07-2026, 16:54 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.963 per Dolar AS Sore Ini
Jumat / 24-07-2026, 16:54 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung
Jumat / 24-07-2026, 16:54 WIB
Jet Tempur Siluman Canggih Rusia Su-57 Jatuh di Oblast Moskow
Jumat / 24-07-2026, 16:50 WIB
Telkomsel Hormati Putusan MK soal Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 16:50 WIB
Panitia Event Lari di Bali Bantah Diskriminasi WNI
Jumat / 24-07-2026, 16:50 WIB
Persib Sumbang Pemain Terbanyak ke Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 16:50 WIB







