Sidang praperadilan ketiga yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), KMRT Roy Suryo, ditunda selama satu pekan.

Penundaan terjadi karena Turut Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak menghadiri sidang pada Rabu (22/7).

>>> Choirul Anwar Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya jadi Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil Turut Termohon pukul 09.00 WIB tetap ya.

Bapak-bapak tolong hadir tepat waktu, karena saya akan sidang di perkara yang lain. Sidang ditutup," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.

Hakim memerintahkan pihak Roy Suryo dan Polda Metro Jaya selaku Termohon untuk hadir kembali pada sidang berikutnya.

Pengacara Roy, Refly Harun, keberatan jika pihaknya dianggap menunda persidangan pokok perkara dengan mengajukan praperadilan ketiga.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan dengan objek permohonan berbeda merupakan hak setiap orang, termasuk tersangka.

"Bahwa kami tidak mau menyerang siapa pun, tapi kalau kami dikatakan menunda-nunda, ya kalau dalam fakta hari ini yang menunda itu bukan kita.

Penundaan terjadi satu pekan kemudian karena ketidakhadiran Turut Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri yang juga akan menjadi penuntut kalau misalnya masuk perkara pokok," kata Refly usai persidangan.

"Jadi, sekali lagi yang namanya Praperadilan ini adalah hak, yang tidak boleh adalah mengulangi permohonan yang sama karena akan ne bis in idem.

>>> Kaylee Hottle Sakit Apa? Benarkah Akibat Kecelakaan Pesawat? Inilah Kronologi Tewasnya Pemeran Jia pada Film Godzilla vs. Kong

Tapi, selama item permohonannya itu berbeda, itu adalah hak. Hak itu bisa kita ambil, bisa tidak," tuturnya.