Refly mengatakan nilai ganti kerugian yang dimohonkan dalam praperadilan ini sekitar Rp200 juta.

Perhitungan tersebut didasarkan pada ketentuan yang berlaku atas kerugian yang diterima Roy sepanjang proses hukum berjalan.

"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan, penahanan, lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya.

Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan. Lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya.

Semuanya itu kan ada hitungan-hitungannya," terang dia.

Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.

Pra/2026/PN JKT. SEL dengan klasifikasi perkara mengenai ganti kerugian.

>>> Modal Rp10 Juta, Anak Muda 23 Tahun Raup Omzet Puluhan Juta dari Bisnis Agen Lion Parcel

Pada praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim I Ketut menolak permohonan tersebut. Namun, di praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim I Ketut memenangkan Roy.