Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo, John Field.

Dengan demikian, vonis terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap.

>>> Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Japan Open 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Hal itu disampaikannya melalui pesan tertulis pada Jumat (17/7).

Majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada John Field. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Selain John Field, dua terdakwa lain juga dihukum.

Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Budi mengatakan putusan itu mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim.

Substansi Putusan

Budi menekankan substansi penting dari putusan ini adalah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi berupa suap kepada penyelenggara negara.

>>> Motif Anak Angkat dan Pacar Bunuh Ayah di Nganjuk: Cinta Tak Direstui

Menurutnya, hal itu menegaskan bahwa suap merusak integritas dan menciptakan ekonomi biaya tinggi.

KPK juga mencermati pertimbangan hakim yang menilai perbuatan terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai.

Budi mengatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap semua pihak yang terlibat.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut John Field dan anak buahnya menyuap pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Suap diberikan agar barang impor Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.

Penerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

>>> 7 Makanan untuk Meningkatkan Produksi Testosteron Pria

Mereka dituntut dalam berkas terpisah.