Seorang pria di Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban pembunuhan oleh anak perempuan angkatnya sendiri. Pelaku bertindak bersama kekasihnya karena sakit hati dan cinta yang tidak direstui.

Korban bernama Gatot Tri Wahyu (52). Jenazahnya ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya sendiri di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot.

>>> 7 Makanan untuk Meningkatkan Produksi Testosteron Pria

Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengungkapkan motif pembunuhan.

DM (19), anak angkat korban, mengaku sakit hati karena tidak mendapat restu menjalin hubungan dengan NJ (28), kekasihnya.

"Korban mengaku mendapat pola asuh keras, baik secara fisik dan verbal dari sang ayah.

Emosi itu semakin memuncak, ketika mengetahui bahwa DM adalah anak angkat," kata Didid, Jumat (17/7).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan peristiwa ini diduga kuat sebagai pembunuhan berencana. "Ini adalah pembunuhan berencana.

Jadi, sebelum mengeksekusi sudah direncanakan," ujarnya.

Otak utama dalam pembunuhan ini adalah DM. Rencana disusun sejak Sabtu (11/7).

>>> Pre-order Galaxy Z Flip 8 dan Z Fold 8 Dapat Bonus Penyimpanan Ganda Gratis

Eksekusi dilakukan pada Senin (13/7) sore di rumah korban.

Aksi dimulai dengan membekap mulut korban dan menjegal hingga terjatuh. Saat tak berdaya, DM memukul kepala korban dengan palu sebanyak tiga kali.

NJ membantu memegang kaki korban.

DM kemudian menusuk perut dan menyayat leher korban hingga meninggal. Jasadnya dikubur tepat di samping rumah.

Jasad Gatot baru ditemukan pada Rabu (15/7) saat warga dan perangkat desa mencari korban yang sudah tak terlihat selama berhari-hari.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Jenderal S Parman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (16/7) pukul 01.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian, terpal, dan beberapa utas tali.

>>> Pengaruh Diet terhadap Rasa dan Bau Cairan Intim

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.