Motif Anak Angkat dan Pacar Bunuh Ayah di Nganjuk: Cinta Tak Direstui
Seorang pria di Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban pembunuhan oleh anak perempuan angkatnya sendiri. Pelaku bertindak bersama kekasihnya karena sakit hati dan cinta yang tidak direstui.
Korban bernama Gatot Tri Wahyu (52). Jenazahnya ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya sendiri di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot.
>>> 7 Makanan untuk Meningkatkan Produksi Testosteron Pria
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengungkapkan motif pembunuhan.
DM (19), anak angkat korban, mengaku sakit hati karena tidak mendapat restu menjalin hubungan dengan NJ (28), kekasihnya.
"Korban mengaku mendapat pola asuh keras, baik secara fisik dan verbal dari sang ayah.
Emosi itu semakin memuncak, ketika mengetahui bahwa DM adalah anak angkat," kata Didid, Jumat (17/7).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan peristiwa ini diduga kuat sebagai pembunuhan berencana. "Ini adalah pembunuhan berencana.
Jadi, sebelum mengeksekusi sudah direncanakan," ujarnya.
Otak utama dalam pembunuhan ini adalah DM. Rencana disusun sejak Sabtu (11/7).
>>> Pre-order Galaxy Z Flip 8 dan Z Fold 8 Dapat Bonus Penyimpanan Ganda Gratis
Eksekusi dilakukan pada Senin (13/7) sore di rumah korban.
Aksi dimulai dengan membekap mulut korban dan menjegal hingga terjatuh. Saat tak berdaya, DM memukul kepala korban dengan palu sebanyak tiga kali.
NJ membantu memegang kaki korban.
DM kemudian menusuk perut dan menyayat leher korban hingga meninggal. Jasadnya dikubur tepat di samping rumah.
Jasad Gatot baru ditemukan pada Rabu (15/7) saat warga dan perangkat desa mencari korban yang sudah tak terlihat selama berhari-hari.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Jenderal S Parman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (16/7) pukul 01.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian, terpal, dan beberapa utas tali.
>>> Pengaruh Diet terhadap Rasa dan Bau Cairan Intim
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Update Terbaru
Wabah Diare Eksplosif Akibat Selada Terkontaminasi, Bukan Taco Bell
Jumat / 17-07-2026, 21:21 WIB
Nintendo Patenkan Dock yang Kompatibel dengan Switch 2 dan Switch Lama
Jumat / 17-07-2026, 21:18 WIB
GamesRadar+ Luncurkan Podcast Baru G+RLS untuk Perempuan Gamers
Jumat / 17-07-2026, 21:18 WIB
Square Enix Bikin Kecewa dengan Kebijakan Upgrade Octopath Traveler di Switch 2
Jumat / 17-07-2026, 21:18 WIB
Daftar Bacaan Musim Panas 2026: Manga dan Novel dari ANN
Jumat / 17-07-2026, 21:16 WIB
Asap Kebakaran Hutan Kanada Cemari Udara 109 Juta Warga AS
Jumat / 17-07-2026, 21:16 WIB
Timnas Portugal Terbang dengan Pesawat yang Terkait Deportasi Massal
Jumat / 17-07-2026, 21:16 WIB
Liburan Spesial: Hadiah Si Kecil Siap Sekolah di Sentul
Jumat / 17-07-2026, 21:16 WIB
Cara Beli Minecoins Minecraft Murah dan Aman di 2026
Jumat / 17-07-2026, 21:15 WIB
Motorola Razr Fold: Ponsel Lipat Terbaik dari Motorola dalam Beberapa Tahun Terakhir
Jumat / 17-07-2026, 21:15 WIB
Satu Klik Penasaran Hancurkan Feed YouTube Saya, Ini Cara Memperbaikinya
Jumat / 17-07-2026, 21:15 WIB
Israel Bangun Penjara dengan Parit Berisi Buaya untuk Tahanan Palestina
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
BGN Akui Masih Punya Utang MBG ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Kawal Distribusi BBM
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB







