Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio non-performing financing (NPF) bruto layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan perusahaan pembiayaan meningkat menjadi 3,44% pada Mei 2026.

Angka tersebut naik dari 2,99% pada April 2026. Kenaikan ini dipengaruhi oleh penurunan kemampuan bayar sebagian debitur.

>>> Kunjungan Wisman RI Mei 2026 Tembus 1,38 Juta, Kemenpar Optimistis Devisa Melejit

Menanggapi hal itu, OJK memperkuat pengaturan BNPL melalui PADK Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan menjaga kualitas pembiayaan dan menekan risiko kredit macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan aturan baru itu diharapkan mendorong industri menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih kuat.

"Diharapkan PADK Nomor 2 Tahun 2026 dapat memperkuat kualitas pembiayaan dan membantu menjaga risiko kredit macet BNPL PP tetap terkendali," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (15/7/2026).

PADK Nomor 2 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan baru bagi penyelenggaraan BNPL perusahaan pembiayaan.

Antara lain persyaratan usia dan penghasilan debitur, batas repayment capacity, serta pembatasan penggunaan maksimal tiga platform BNPL oleh setiap debitur.

>>> Profil Rob Dieperink Wasit Belanda yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram

Ketentuan ini ditujukan untuk memperkuat kualitas portofolio pembiayaan sekaligus meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah.

OJK mengakui kualitas pembiayaan BNPL masih menghadapi tantangan. NPF bruto BNPL meningkat dari 2,99% pada April menjadi 3,44% pada Mei 2026.

"NPF gross BNPL PP pada Mei 2026 tercatat sebesar 3,44% (April 2026: 2,99%), yang dipengaruhi antara lain penurunan kemampuan bayar sebagian debitur," kata Agusman.

OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali.

>>> Eks Intelijen Sebut Operasi Polri ke Febrie Adriansyah Didukung Kekuasaan Tinggi

Perusahaan pembiayaan juga didorong meningkatkan pemantauan terhadap kualitas portofolio dan memperkuat proses penagihan.