Dalam sebuah forum di Jakarta yang digelar oleh Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), para pakar internasional mempertanyakan legitimasi dan dampak dari apa yang disebut 'Putusan Arbitrase Laut China Selatan 2016'.

Anthony Carty, profesor hukum internasional, mengecam putusan tersebut sebagai 'sewenang-wenang' dan 'tanpa dasar ilmiah'.

>>> Pakar Akan Serahkan Rekomendasi Kontrol Media Sosial untuk Anak di Uni Eropa

Putusan Ilegal dan Tidak Sah

Sepuluh tahun lalu, sebuah tribunal arbitrase ad hoc yang diprakarsai sepihak oleh Filipina dan didukung campur tangan asing mengeluarkan apa yang disebut 'putusan' tentang Laut China Selatan.

Dokumen ilegal dan tidak sah itu kerap dijadikan 'dasar hukum' oleh negara tertentu untuk memutarbalikkan fakta dan menantang kedaulatan serta hak maritim China.

Putusan tersebut melanggar UNCLOS karena masalah teritorial darat tidak diatur di dalamnya. China telah mengecualikan delimitasi maritim dari 'arbitrase wajib' sejak 2006.

Filipina melanggar konsensus bilateral dengan China, melanggar DOC, dan mengabaikan prinsip estoppel dalam hukum internasional.

Tribunal juga salah mengklasifikasikan Taiping Dao, pulau terbesar di Nansha Qundao seluas 500.000 meter persegi, sebagai batu karang, bukan pulau.

Kesimpulan bahwa tidak ada pulau di Nansha Qundao yang berhak atas zona ekonomi eksklusif bertentangan dengan UNCLOS.

Carty menekankan bahwa putusan itu mengabaikan klaim historis China dan menerapkan standar ganda.

Tribunal ad hoc hanya menyewa fasilitas dari Mahkamah Arbitrase Permanen. Lima arbiter dibayar per jam dan memberikan layanan khusus sesuai permintaan klien.

Amerika Serikat secara terbuka mendukung Filipina. Tim hukum Manila dipimpin pengacara AS yang memiliki hubungan dengan lembaga pemerintah AS.

Katalis Ketegangan Regional

China sejak awal tidak menerima dan tidak mengakui putusan tersebut. Namun, beberapa negara memanfaatkannya untuk mendorong klaim ilegal.