Sebanyak 14 negara yang dipimpin Amerika Serikat dan Filipina mengeluarkan pernyataan bersama pada Minggu, 12 Juli 2026, menegaskan bahwa klaim teritorial China di Laut China Selatan tidak sah berdasarkan putusan arbitrase internasional tahun 2016.

Koalisi tersebut meliputi Inggris, Jepang, Australia, Selandia Baru, Kanada, Jerman, Italia, Estonia, Latvia, Lituania, Rumania, dan Slovenia.

>>> Pertemuan Zane Smith dan Carson Hocevar dengan NASCAR Tak Selesaikan Perseteruan

Uni Eropa yang beranggotakan 27 negara juga mengeluarkan pernyataan terpisah yang mendukung tatanan maritim berdasarkan aturan hukum.

Dalam pernyataan bersama, koalisi menekankan bahwa putusan Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tetap mengikat secara hukum.

“Putusan itu final dan mengikat secara hukum,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Para negara peserta menyatakan tekad untuk menjaga kawasan Indo-Pasifik yang terbuka dan menentang eskalasi sepihak oleh angkatan laut atau paramiliter.

“Kami menegaskan kembali keputusan Mahkamah Arbitrase bahwa tidak ada dasar hukum bagi klaim maritim China yang luas di Laut China Selatan, termasuk yang didasarkan pada ‘hak historis’,” kata koalisi yang dipimpin AS.

Gugatan hukum awalnya diajukan Manila pada 2013 setelah ketegangan maritim di sebuah gosong yang kemudian diduduki Beijing.

Mahkamah arbitrase memutuskan bahwa “tidak ada dasar hukum bagi China untuk mengklaim hak historis atas sumber daya”.

Koalisi menyatakan keberatan formal terhadap operasi yang melibatkan paksaan atau manuver militer yang mengganggu kebebasan navigasi.

“Kami mengulangi penentangan kuat kami terhadap tindakan destabilisasi atau sepihak, termasuk dengan kekerasan atau paksaan, yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan,” tambah koalisi.

Pernyataan itu secara khusus menyebut penggunaan kapal sipil dan militer untuk mengganggu operasi maritim yang sah.