“Penentangan kuat kami terhadap penggunaan pasukan penjaga pantai, militer, dan milisi maritim untuk melecehkan, menghalangi, mengintimidasi operasi sah negara lain di laut atau di udara,” tegas negara-negara tersebut.

Negara-negara sekutu mencatat bahwa perselisihan teritorial yang sudah berlangsung lama harus ditangani melalui jalur diplomatik damai sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku.

“Kebebasan navigasi dan penerbangan serta penggunaan laut lain yang sah secara internasional sebagaimana tercermin dalam UNCLOS,” demikian pernyataan mereka.

Deklarasi bersama menekankan preseden hukum yang kuat yang ditetapkan oleh mahkamah mengenai sengketa teritorial antara kedua negara tetangga Asia tersebut.

“Ini adalah tonggak penting dan bersifat final, mengikat secara hukum, dan definitif antara China dan Filipina,” kata 14 negara tersebut.

Para penandatangan mendorong kepatuhan penuh terhadap hasil putusan untuk menjaga hubungan regional yang kooperatif.

“Kami mendesak para pihak untuk mematuhi Putusan 2016 dan menyelesaikan sengketa secara damai melalui dialog dan mekanisme hukum lainnya sesuai dengan hukum internasional,” ujar mereka.

Koalisi internasional mengulangi keprihatinannya mengenai tindakan yang menekan negara-negara regional.

“Penentangan kuat terhadap tindakan destabilisasi atau sepihak termasuk dengan kekerasan atau paksaan yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan,” tegas mereka.

Aliansi tersebut kembali menolak penghalangan aktivitas pelayaran dan perikanan yang sah. “Penggunaan pasukan penjaga pantai, militer, dan milisi maritim untuk melecehkan, menghalangi, atau mengintimidasi operasi sah,” tambah mereka.

Para mitra mengakhiri pernyataan dengan menyoroti tujuan strategis bersama untuk kawasan samudra yang lebih luas. “Komitmen yang tak tergoyahkan,” demikian penegasan koalisi 14 negara.

>>> Pengemudi Taksi Terancam Pasal Pembunuhan Akibat Kecelakaan Maut di Orizaba

Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengeluarkan pernyataan terpisah yang mengkritik ketidakpatuhan Beijing terhadap putusan pengadilan internasional. “Ini merusak supremasi hukum di masyarakat internasional,” kata Motegi.