Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya fenomena perbudakan modern bermodus eksploitasi seksual komersial anak yang melibatkan sindikat dan korporasi.

Hal ini menyusul pengungkapan kasus di sejumlah kafe di Jakarta dan Bekasi oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

>>> Mousepad Star Fox Resmi Nintendo: Murah tapi Mengecewakan

Jaringan perdagangan dan eksploitasi anak itu dibongkar di dua lokasi berbeda, yakni Cibitung (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat) dan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.

Modus operandi para pelaku adalah merekrut anak-anak di bawah 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk perbudakan modern yang terstruktur.

"Ini yang harus kita garis bawahi, karena di dalamnya tentu ada individu, sindikat, dan korporasi.

Ada beberapa perusahaan yang terus menggunakan sindikasi anak untuk korporasi ini," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/7).

Modus dan Dampak Eksploitasi

Ai memaparkan, pelaku kerap menyasar anak-anak perantauan dengan iming-iming pekerjaan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup dan ekonomi.

Kasus serupa tidak hanya terjadi di Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga pernah terungkap di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, beberapa korban terindikasi mengalami Infeksi Menular Seksual (IMS) hingga positif HIV.

KPAI juga menyoroti kondisi psikologis korban yang kompleks.

Sebagian anak dimanipulasi dan dijebak, namun ada pula yang sejak awal mengetahui jenis pekerjaannya tetapi merasa tidak menjadi korban karena faktor ekonomi.

"Situasi anak-anak kita yang kadang-kadang merasa tidak menjadi korban ini menjadi kebutuhan secara berkelanjutan untuk kita berikan pemulihan yang terus-menerus dan sampai tuntas," ujar Ai.