>>> Empat Tahun Lalu, MCU Memperkenalkan Hercules di Adegan Kredit Akhir, Namun Nasibnya Masih Misteri

Pengungkapan Kasus oleh Polisi

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, pengungkapan dugaan TPPO di Cibitung dan Tamansari berawal dari patroli siber serta laporan masyarakat melalui platform digital resmi Polda Metro Jaya.

"Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak," ucapnya.

Setelah profiling dan penelusuran siber, polisi mendeteksi indikasi kuat perdagangan anak di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung.

Polisi menyelamatkan delapan anak di bawah umur dari empat kafe berbeda di lokasi tersebut.

Jaringan di Cibitung diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Para tersangka secara sadar mengetahui status korban masih di bawah umur saat direkrut.

Di lokasi kedua, kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, polisi mengamankan satu anak di bawah umur dan menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS—yang bertindak sebagai koordinator atau "Mami"—sebagai tersangka utama.

Dari total korban yang diselamatkan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan intensif.

Polisi telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan korban di rumah aman guna rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.

Barang bukti yang disita meliputi 20 unit ponsel, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan.

Tes urine terhadap 37 orang yang ditangkap menunjukkan hasil negatif narkoba.

>>> Karya Pendek 'Black' dari Star Wars: Visions Raih Nominasi Emmy

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak (ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta) dan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (ancaman maksimal 15 tahun penjara).