Mahkamah Agung (MA) akan mengajukan pencopotan jabatan empat hakim yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Keempat hakim tersebut adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M.

>>> Kartu Merah Quansah, Kane Bawa Inggris Ungguli Meksiko 3-1

Arif Nuryanta serta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara itu, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pencopotan jabatan hakim dilakukan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Usulan tersebut disampaikan Ketua MA kepada Presiden.

"Ya, begitu sudah inkrah langsung diusulkan kok," kata Yanto saat dihubungi, Minggu (5/7).

Setelah usulan pencopotan diajukan, MA hanya bisa menunggu tindak lanjut dari Presiden. Yanto tidak dapat memastikan waktu pasti Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian jabatan para hakim tersebut.

"Nah, saya enggak bisa memastikan.

>>> Kolombia Kalahkan Ghana, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia

Kadang ada sebulan turun, kadang dua bulan, karena itu kan lembaga lain toh, enggak bisa ngontrol kami," imbuhnya.

Sebelumnya, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Djuyamto Cs dalam kasus suap putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO periode Januari-April 2022.

Djuyamto akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 5 tahun penjara.

Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dihukum pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.

Sementara M.

>>> Logo Bunga Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar

Arif Nuryanta akan menjalani hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider pidana penjara 6 tahun.