MA Akan Usulkan Pencopotan Hakim Djuyamto Cs ke Presiden Setelah Inkrah
Mahkamah Agung (MA) akan mengajukan pencopotan jabatan empat hakim yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Keempat hakim tersebut adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M.
>>> Kartu Merah Quansah, Kane Bawa Inggris Ungguli Meksiko 3-1
Arif Nuryanta serta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara itu, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pencopotan jabatan hakim dilakukan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Usulan tersebut disampaikan Ketua MA kepada Presiden.
"Ya, begitu sudah inkrah langsung diusulkan kok," kata Yanto saat dihubungi, Minggu (5/7).
Setelah usulan pencopotan diajukan, MA hanya bisa menunggu tindak lanjut dari Presiden. Yanto tidak dapat memastikan waktu pasti Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian jabatan para hakim tersebut.
"Nah, saya enggak bisa memastikan.
>>> Kolombia Kalahkan Ghana, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia
Kadang ada sebulan turun, kadang dua bulan, karena itu kan lembaga lain toh, enggak bisa ngontrol kami," imbuhnya.
Sebelumnya, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Djuyamto Cs dalam kasus suap putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO periode Januari-April 2022.
Djuyamto akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 5 tahun penjara.
Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dihukum pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
Sementara M.
>>> Logo Bunga Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar
Arif Nuryanta akan menjalani hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider pidana penjara 6 tahun.
Update Terbaru
Gunung Kawi di Kabupaten Malang? Lokasi Wisata Religi yang Kembali Jadi Sorotan
Senin / 06-07-2026, 13:03 WIB
Viral Curhat Anak Diduga Dibully, Utas Shabrina Jasmine Justru Tuai Kritik Warganet
Senin / 06-07-2026, 13:01 WIB
Teazzi Buka Suara soal Produk White Peach usai Seruan Boikot Ramai di Media Sosial
Senin / 06-07-2026, 12:59 WIB
Pemerintah Dongkrak Plafon Kredit Perumahan Jadi Rp50 T
Senin / 06-07-2026, 12:58 WIB
PM Singapura Lawrence Wong Tiba di Jakarta, Temui Prabowo Hari Ini
Senin / 06-07-2026, 12:58 WIB
Real Madrid Siapkan Tawaran Bersejarah untuk Michael Olise
Senin / 06-07-2026, 12:57 WIB
Timothee Chalamet dan Selena Gomez Isi Suara Film Animasi Not Alone
Senin / 06-07-2026, 12:57 WIB
Harper Beckham Ulang Tahun ke-15, Brooklyn Kian Jauh dari Keluarga
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Fakta Gunung Kawi yang Viral di Media Sosial, Benarkah Identik dengan Pesugihan? Ini Faktanya
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Henderson Cedera saat Rayakan Kemenangan Inggris atas Meksiko
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Tambak Udang Pemprov Jateng Sukses Panen di Tengah Kawasan Industri
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Perpres 111/2025 Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, DPR Dukung
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Gaji Magang Kemnaker Batch 1 2026, Segini Besaran Per Bulannya
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
iQOO Z11i Hadir dengan Baterai 6.500 mAh, Usung Layar 120Hz dan Dukungan 5G
Senin / 06-07-2026, 12:54 WIB







