Siap Berlaku Besok, Pajak Dagang Online Mulai 1 Juli 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di platform marketplace mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026.
Seluruh persiapan sistem dan infrastruktur disebut telah rampung sehingga implementasi kebijakan siap dijalankan sesuai jadwal.
>>> Minyak Iran Hanya Laku ke China, Negara Lain Masih Hati-Hati
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kesiapan tersebut sejalan dengan penegasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut dia, sistem DJP telah siap diintegrasikan dengan sistem milik marketplace untuk mendukung proses pemungutan pajak.
Kriteria Pedagang yang Dikenakan Pajak
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Pemungutan dikenakan kepada pedagang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau lebih dari Rp50 juta dalam satu bulan.
Selain itu, jumlah trafik atau kunjungan halaman merchant di Indonesia yang melampaui 12.000 kunjungan dalam setahun atau 1.000 kunjungan dalam sebulan juga menjadi kriteria.
>>> Honda Resmikan Enam Dealer Baru dari Jawa Tengah hingga Merauke
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta pada platform terkait tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun, penjual wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia platform sebagai bukti bahwa omzet belum mencapai batas tersebut.
Koordinasi dengan Marketplace
Menjelang pemberlakuan kebijakan, DJP telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah marketplace untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Koordinasi dilakukan sejak beberapa waktu terakhir, termasuk melalui pertemuan langsung dengan masing-masing platform untuk membahas integrasi sistem dan mekanisme pemungutan pajak.
DJP masih menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang akan menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22.
>>> Myanmar Larang Utusan ASEAN Temui Aung San Suu Kyi Jelang KTT
Keputusan tersebut dijadwalkan terbit pada 1 Juli 2026 bersamaan dengan dimulainya implementasi kebijakan, sementara daftar marketplace yang ditunjuk hingga kini belum diumumkan.
Update Terbaru
Crunchyroll Tambah Deretan Judul Baru untuk Jadwal Musim Panas 2026
Selasa / 30-06-2026, 23:28 WIB
Gamepad Penerbangan Echo Aviation Hadir untuk Xbox, PS5 Belum Pasti
Selasa / 30-06-2026, 23:28 WIB
Luhut Sebut GovTech Bisa Hemat Anggaran Negara Rp1.500 Triliun
Selasa / 30-06-2026, 23:28 WIB
Harta Nadiem Naik Rp4,87 Triliun, Hakim Minta Diusut Lewat TPPU
Selasa / 30-06-2026, 23:28 WIB
PS5 Dominasi Penjualan Game AAA Single-Player hingga 80%
Selasa / 30-06-2026, 23:25 WIB
Indonesia dan Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Transfer Narapidana
Selasa / 30-06-2026, 23:25 WIB
Pemerintah Jajaki Impor Susu dari Belarus untuk Program MBG
Selasa / 30-06-2026, 23:24 WIB
Marriage Toxin TV Anime Dapatkan Season 2 pada 2027
Selasa / 30-06-2026, 23:22 WIB
Blake Lively Minta Biaya Hukum Rp128 Miliar Usai Lawan Gugatan Baldoni
Selasa / 30-06-2026, 23:22 WIB
Argumen 1% Emisi Pemimpin Dunia Tidak Masuk Akal
Selasa / 30-06-2026, 23:22 WIB
Cara Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Selasa / 30-06-2026, 23:21 WIB
Pernikahan Taylor Swift: Garda Nasional Berjaga di Luar MSG
Selasa / 30-06-2026, 23:21 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung Samuel Alito
Selasa / 30-06-2026, 23:21 WIB
Kate Gosselin Tolak Tes Lie Detector Usai Tuduhan Anaknya
Selasa / 30-06-2026, 23:21 WIB






