Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di platform marketplace mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026.

Seluruh persiapan sistem dan infrastruktur disebut telah rampung sehingga implementasi kebijakan siap dijalankan sesuai jadwal.

>>> Minyak Iran Hanya Laku ke China, Negara Lain Masih Hati-Hati

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kesiapan tersebut sejalan dengan penegasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut dia, sistem DJP telah siap diintegrasikan dengan sistem milik marketplace untuk mendukung proses pemungutan pajak.

Kriteria Pedagang yang Dikenakan Pajak

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.

Pemungutan dikenakan kepada pedagang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau lebih dari Rp50 juta dalam satu bulan.

Selain itu, jumlah trafik atau kunjungan halaman merchant di Indonesia yang melampaui 12.000 kunjungan dalam setahun atau 1.000 kunjungan dalam sebulan juga menjadi kriteria.

>>> Honda Resmikan Enam Dealer Baru dari Jawa Tengah hingga Merauke

Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta pada platform terkait tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Namun, penjual wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia platform sebagai bukti bahwa omzet belum mencapai batas tersebut.

Koordinasi dengan Marketplace

Menjelang pemberlakuan kebijakan, DJP telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah marketplace untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan.

Koordinasi dilakukan sejak beberapa waktu terakhir, termasuk melalui pertemuan langsung dengan masing-masing platform untuk membahas integrasi sistem dan mekanisme pemungutan pajak.

DJP masih menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang akan menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22.

>>> Myanmar Larang Utusan ASEAN Temui Aung San Suu Kyi Jelang KTT

Keputusan tersebut dijadwalkan terbit pada 1 Juli 2026 bersamaan dengan dimulainya implementasi kebijakan, sementara daftar marketplace yang ditunjuk hingga kini belum diumumkan.