Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pemerintah untuk menghentikan latihan dasar militer (Latsarmil) terhadap calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pramono mengingatkan bahwa koperasi adalah institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan anggota, dan tata kelola organisasi.

>>> PKB dan Golkar Panggil Anggota DPRD Terkait Kematian Dokter Icha

Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, dan literasi keuangan.

"Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut," ucap Pramono.

"Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut," imbuhnya.

Tuntutan Pemulihan dan Proses Hukum

Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah memberikan hak atas remedi dan akuntabilitas sesuai Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga.

Komnas HAM meminta kepastian proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta.

Mereka juga merekomendasikan kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban untuk memperoleh bukti ilmiah penyebab kematian.

Pemerintah diminta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, pemerintah harus memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen, termasuk Komnas HAM.

"Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak," kata Pramono.

Korban dan Program Latsarmil

Pramono menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas berpulangnya lima orang peserta Latsarmil program KDMP dan KNMP.

Program ini melibatkan sedikitnya 35.476 calon manajer Koperasi Desa dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang diwajibkan mengikuti Latsarmil selama 45 hari (14 Juni-31 Juli 2026) di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia.