>>> Jadwal Siaran Langsung 32 Besar Piala Dunia: Afrika Selatan vs Kanada

Pelatihan mencakup bangun pukul 03.30 WIB, kegiatan fisik, PBB (Peraturan Baris Berbaris), hingga rencana menembak pada minggu ketiga.

Kementerian Pertahanan menyatakan program ini dirancang untuk membentuk disiplin, integritas, dan jiwa korsa.

Berdasarkan informasi resmi Kemhan per 27 Juni 2026, lima korban meninggal adalah Yonanda Mohamad Taufiq, Annisa Muyassaroh, Mulawarman, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifqi Renaldi, dan Nola Diasari.

Kelimanya dinyatakan meninggal akibat kondisi medis seperti heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.

Pramono menyampaikan kematian dalam rentang 10 hari berimplikasi pada risiko serangan penyakit yang mengancam nyawa dalam Latsarmil.

Dia meminta program Latsarmil, khususnya latihan fisik, diperhatikan secara serius oleh penyelenggara.

Pramono menjelaskan hak atas hidup merupakan hak fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 ICCPR.

Hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 12 ICESCR.

Dalam hukum HAM, tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya karena korban telah lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela.

Negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi nyawa dalam setiap program di bawah otoritasnya.

Kewajiban uji tuntas meliputi penerapan standar keselamatan memadai, pemantauan berkelanjutan, dan respons cepat saat risiko muncul.

>>> 5 Ide Seru Isi Liburan Sekolah Anak di Jakarta, Ada Wahana Bermain hingga Kelas Kreatif

"Kewajiban investigasi: setiap kematian dalam konteks program negara wajib diselidiki secara cepat, independen, menyeluruh, dan hasilnya disampaikan kepada publik," ungkap Pramono.