Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) internasional yang beroperasi di Plaza Tower, Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Sebanyak 287 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara ditetapkan sebagai tersangka.

in1

>>> Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Bertambah Jadi Lima Orang Saat Latsarmil

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).

Para tersangka terdiri dari 185 WN Vietnam, 76 WN China, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, tiga WN Laos, dan dua WN Malaysia.

Empat WNI juga diamankan karena diduga memfasilitasi operasional jaringan judol tersebut.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan WNA di gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.

Saat penggerebekan pada Mei 2026, polisi mengamankan 321 orang WNA sebelum akhirnya 287 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Operandi dan Kemiripan dengan Markas di Myanmar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan operasi judol berlangsung di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.

Kondisinya disebut sangat mirip dengan markas judol di Kamboja, Malaysia, dan Myanmar.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara.

Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar," ujarnya.

>>> Oprah Winfrey, Taylor Swift, dan Clive Davis Jadi Sorotan di 'Stars and Scars'

Sindikat ini diduga pindah ke Indonesia karena otoritas Myanmar dan Kamboja mulai melakukan penindakan masif. Indonesia pun menjadi target baru operasional mereka.