"Mengapa hal ini terjadi?

Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujar Wira.

in1

Sindikat ini mengelola lebih dari 145 situs judol secara bergantian menggunakan server di luar negeri untuk menghindari pemblokiran.

Total deposit yang tercatat dari seluruh platform mencapai angka fantastis Rp13,9 triliun.

"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," ujar Nunung.

Dari deposit tersebut, keuntungan yang berhasil diraup sindikat mencapai Rp1,69 triliun. Data tersebut ditemukan dalam dokumen Google Sheet di perangkat elektronik yang disita.

"Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun," kata Wira.

Barang bukti yang disita meliputi 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta berbagai perangkat digital lainnya.

>>> Jokowi Terima Gelar 'Baginda Pemuka Bangsa' di Lampung, Ini Maknanya

Bareskrim juga menggandeng PPATK untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram yang menggunakan rekening bank luar negeri.