Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran tidak perlu melunasi seluruh tagihan sekaligus untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

BPJS Kesehatan bersama pemerintah telah menyediakan beberapa solusi yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta.

in1

>>> Transfer ke Arsenal Bikin Declan Rice Naik Level, Calon Kapten Inggris

Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh bentuk keringanan tunggakan sebagai program pemutihan BPJS Kesehatan.

Padahal, terdapat dua skema yang berbeda, yaitu program pemutihan bagi peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan.

Mengetahui perbedaan kedua program ini sangat penting agar peserta dapat memilih mekanisme yang paling sesuai dengan status kepesertaannya.

Program Pemutihan BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Beralih Menjadi PBI

Salah satu kebijakan yang diberikan pemerintah adalah penghapusan tunggakan iuran atau yang dikenal sebagai program pemutihan.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN karena hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.

Program ini diperuntukkan bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, baik kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP), yang masih memiliki tunggakan iuran.

Agar dapat memperoleh fasilitas pemutihan, peserta harus telah berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga pembayaran iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, peserta juga wajib terdaftar dan lolos verifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.

Jika seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, tunggakan iuran dapat dihapus sesuai ketentuan yang berlaku dengan batas maksimal hingga 24 bulan.

Program REHAB Menjadi Solusi bagi Peserta Mandiri