Pemutihan BPJS Kesehatan dan Program REHAB, Ini Perbedaan serta Syarat Lengkapnya
Bagi peserta mandiri yang belum memenuhi syarat menjadi peserta PBI, BPJS Kesehatan menyediakan alternatif melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Berbeda dengan program pemutihan, REHAB tidak menghapus pokok tunggakan iuran.
Program ini memberikan kemudahan berupa pembayaran tunggakan secara bertahap sehingga peserta tidak harus melunasi seluruh tagihan sekaligus.
Selain itu, peserta juga memperoleh keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> Prancis Hancurkan Norwegia 4-1, Dembélé Cetak Hattrick
Program REHAB diperuntukkan bagi peserta kategori PBPU atau BP yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
Melalui sistem cicilan, beban pembayaran menjadi lebih ringan sehingga peserta memiliki kesempatan untuk kembali mengaktifkan kepesertaan JKN tanpa tekanan finansial yang besar.
Cara Daftar Program REHAB Lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan telah mempermudah proses pendaftaran Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang karena seluruh proses dapat dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya: Buka aplikasi Mobile JKN lalu masuk menggunakan akun peserta. Pilih menu Program REHAB.
Lihat simulasi jumlah cicilan yang tersedia. Tentukan jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan, dengan pilihan cicilan hingga maksimal 12 bulan.
Lakukan pembayaran cicilan pertama sekaligus membayar iuran bulan berjalan.
Setelah pembayaran awal berhasil dilakukan dan seluruh ketentuan dipenuhi, status kepesertaan JKN dapat kembali aktif sehingga peserta dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaan Program Pemutihan dan REHAB BPJS Kesehatan
Meskipun sama-sama ditujukan untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran, kedua program ini memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda.
Program pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang telah beralih menjadi PBI dan telah terdata dalam DTSEN sebagai masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah.
Dalam program ini, tunggakan iuran dapat dihapus sesuai ketentuan.
Sementara itu, Program REHAB ditujukan bagi peserta mandiri yang masih ingin mempertahankan kepesertaannya dengan cara mencicil tunggakan.
Pokok iuran tetap harus dibayarkan, tetapi peserta memperoleh kemudahan pembayaran secara bertahap sehingga lebih ringan.
>>> Cara Cek Pencairan 2 Jenis Bantuan Sosial Tambahan yang Masuk ke Rekening Juni 2026
Dengan memahami perbedaan kedua program tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih solusi yang paling sesuai dengan kondisi kepesertaan dan kemampuan finansial.
Update Terbaru
Hasil Kualifikasi Moto3 Belanda: Veda Ega P7, Unggul Jauh dari Danish
Sabtu / 27-06-2026, 18:57 WIB
Studi Ungkap Lari Maraton Picu Risiko Kanker Usus Besar
Sabtu / 27-06-2026, 18:57 WIB
Waspadai Tanda-tanda Masalah Katup Jantung Sejak Dini
Sabtu / 27-06-2026, 18:42 WIB
Sunset di Kebun 2026: Festival Musik Hijau dengan Tulus hingga Hindia
Sabtu / 27-06-2026, 18:42 WIB
Sinopsis Bloodshot di Bioskop Trans TV Hari Ini, Dibintangi Vin Diesel
Sabtu / 27-06-2026, 18:42 WIB
OpenAI Resmi Miliki Chip AI Sendiri Bernama Jalapeño, Kurangi Ketergantungan pada Nvidia
Sabtu / 27-06-2026, 18:31 WIB
Lada Iskra SW Dilengkapi Manual 6 Percepatan, Harga Mulai Rp 315 Juta
Sabtu / 27-06-2026, 18:23 WIB
Kurangi Produk Kimia, Hasil Cantik dalam 5 Hari
Sabtu / 27-06-2026, 18:23 WIB
Cara Cek Status BPJS PBI Aktif dan Bansos 2026 Online via NIK KTP
Sabtu / 27-06-2026, 18:23 WIB
Apakah Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Juli 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
Sabtu / 27-06-2026, 18:23 WIB
Baterai Cepat Habis Saat Pakai Android Auto? Ternyata Bukan Koneksi Nirkabel Penyebabnya
Sabtu / 27-06-2026, 18:14 WIB
Laporan Staf Polisi Portland: Waktu Tanggap Rata-rata 20 Menit
Sabtu / 27-06-2026, 18:12 WIB
Deputi Columbus County Tewas Setelah Truk Trailer Tabrak Mobil Patroli dan Kendaraan Pemeliharaan Jalan
Sabtu / 27-06-2026, 18:12 WIB
Cara Cek Status NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 18:12 WIB






