Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berharap permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat dikabulkan.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan permohonan JC telah diajukan ke LPSK.

in1

>>> Samsung Galaxy A27: Harga Naik, Spesifikasi Turun, Tanda Ponsel Murah Makin Mahal

"Undang-undang mengatur kita boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6).

Krisna menyinggung kasus Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai JC oleh LPSK. Bharada E merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ingat enggak dalam kasusnya dulu Bharada E, dia pelaku saja dapat justice collaborator dari LPSK, sehingga mengurangi hukumannya.

Hukumannya cuma satu tahun enam bulan," tutur Krisna.

"Artinya dia kan pelaku utama yang nembak, tapi seorang Bharada E saja masih dapat justice collaborator dari LPSK," sambungnya.

Saat ini LPSK masih menelaah permohonan JC yang diajukan Sony. Krisna berharap permohonan tersebut dikabulkan.

"Kemarin istri Pak Sony sudah diminta keterangan oleh LPSK. Dalam waktu dekat pihak LPSK akan berkunjung ke Kejaksaan bertemu dengan Pak Sony.

Setelah itu akan rapat pimpinan untuk memutuskan," ucap dia.

>>> Ukraina: Pengeboman Moral Moskow Tidak Dibenarkan

Krisna juga berharap LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga Sony. Sebab, Sony akan membongkar nama-nama besar yang terlibat dalam perkara ini.

"Kan orang yang akan diungkap ini semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK menyatakan masih harus memverifikasi permohonan JC yang diajukan Sony. Permohonan itu diajukan tim advokasi Sony pada 9 Juni 2026.