Impian memiliki rumah sendiri berubah menjadi masalah hukum bagi sejumlah konsumen Perumahan Pelangi 2 di Macan Lindungan, Palembang.

Mereka mengaku telah membayar uang pembelian rumah hingga lebih dari 50 persen, tetapi pembangunan rumah yang dijanjikan tak kunjung dilakukan.

in1

>>> Militer AS Bantu Rencanakan Bantuan Gempa Venezuela

Merasa dirugikan, para konsumen bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang PT Pelangi Pintu Emas Sejahtera ke Polda Sumatera Selatan.

Salah satu korban, Mei, mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp128 juta dari total harga rumah sekitar Rp156 juta.

Namun hingga kini rumah yang dijanjikan belum juga dibangun.

Menurut keterangan korban, dalam perjanjian disebutkan pembangunan rumah akan dimulai setelah pembayaran mencapai 50 persen dari nilai transaksi.

Meski pembayaran telah melampaui batas tersebut, kewajiban pembangunan disebut belum dipenuhi.

"Kami sudah memenuhi kewajiban sebagai konsumen, tetapi pembangunan rumah tidak kunjung dilaksanakan," demikian isi pernyataan dalam siaran pers para korban.

Kerugian Materi dan Psikologis

Para konsumen menyatakan persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikologis.

Mereka mengaku telah mengeluarkan tabungan, membayar uang muka, cicilan, serta biaya lain dengan harapan memiliki rumah untuk keluarga.

Namun hingga kini status rumah yang dibeli belum memperoleh kepastian.

>>> Roy Suryo Sulit Bedakan Polisi dan Perampok Saat Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi

Korban juga menyebut berbagai upaya komunikasi dengan pihak pengembang telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian.

Karena tidak menemukan titik temu, para konsumen akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukum, mereka telah membuat laporan ke Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.