Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026.

Selain bantuan reguler, KPM berkesempatan mendapatkan jatah beras 30 kg dan tambahan bansos lainnya. Berikut panduan lengkap cara klaimnya.

in1

>>> Sri Sultan Absen Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Jadi Plh Gubernur DIY

Syarat Penerima Tambahan Bansos

KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah menerima PKH atau BPNT secara rutin berhak mengajukan tambahan.

Pastikan data kependudukan dan status penerimaan bantuan Anda aktif di sistem Kementerian Sosial.

Jika belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran melalui Dinas Sosial setempat atau aplikasi Cek Bansos.

Langkah Klaim Tambahan Bansos dan Beras 30 Kg

Langkah pertama adalah memastikan Anda telah menerima bantuan PKH atau BPNT pada periode sebelumnya.

Kemudian, pantau pengumuman resmi dari Kementerian Sosial mengenai jadwal dan mekanisme klaim tambahan.

>>> Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, website resmi Kemensos, atau langsung ke pendamping sosial di desa/kelurahan.

Siapkan dokumen seperti KTP, KK, dan nomor rekening atau kartu keluarga sejahtera (KKS) yang terdaftar.

Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas atau sistem untuk menyelesaikan proses klaim.

Setelah klaim disetujui, bantuan tambahan dan jatah beras 30 kg akan disalurkan melalui mekanisme yang sama dengan bantuan reguler.

>>> Militer AS Bantu Rencanakan Bantuan Gempa Venezuela

Pastikan alamat dan data penerimaan Anda sudah benar agar bantuan tidak tertunda.