Sri Sultan Absen Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Jadi Plh Gubernur DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak menghadiri sejumlah agenda pemerintahan sejak 25 Juni 2026.
Ketidakhadiran itu sempat memicu spekulasi di masyarakat.
>>> Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberikan penjelasan resmi.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa absennya Sri Sultan bukan karena isu politik atau suksesi kepemimpinan.
Sri Sultan tengah menjalani medical check-up atau pemeriksaan kesehatan. Untuk sementara, ia tidak menjalankan tugas kedinasan secara langsung.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun, entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti," kata Made di Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Paku Alam X Ditunjuk sebagai Plh Gubernur
Selama Sri Sultan menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.
Penugasan berlaku mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
>>> Militer AS Bantu Rencanakan Bantuan Gempa Venezuela
Made menjelaskan bahwa penunjukan Plh merupakan mekanisme administrasi pemerintahan yang lazim. "Tugas harian akan dicover oleh wakilnya.
Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujarnya.
Pemda DIY menegaskan penunjukan Paku Alam X tidak berkaitan dengan dinamika politik atau pergantian kepemimpinan.
Setiap kepala daerah yang cuti, dinas, atau periksa kesehatan wajib menunjuk pejabat pelaksana harian.
"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Made.
Pemda DIY memastikan seluruh pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan tetap berlangsung normal. Koordinasi antarperangkat daerah, penandatanganan dokumen, hingga pengambilan keputusan rutin tetap berjalan.
>>> Roy Suryo Sulit Bedakan Polisi dan Perampok Saat Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi
Made meminta masyarakat tidak menafsirkan berlebihan surat penunjukan Plh yang berlaku selama sepekan tersebut.
Update Terbaru
Google Finance Resmi Punya Aplikasi Android, Dukung Portofolio dan AI
Jumat / 26-06-2026, 04:31 WIB
Cara Cek Pencairan 8 Jenis Bantuan Sosial Pemerintah Juli 2026
Jumat / 26-06-2026, 04:21 WIB
Cara Mencairkan 3 Jenis Bantuan Sosial di Kantor Pos Akhir Juni 2026
Jumat / 26-06-2026, 04:21 WIB
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
Jumat / 26-06-2026, 04:21 WIB
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
Jumat / 26-06-2026, 04:21 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 27 – 28 Juni 2026
Jumat / 26-06-2026, 04:00 WIB
Resmi! 13 Tim Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Afrika Selatan Cetak Sejarah
Jumat / 26-06-2026, 03:56 WIB
Bonus Demografi Hanya Tersisa 10 Tahun, Pemerintah Khawatir Target 2045 Meleset
Jumat / 26-06-2026, 03:56 WIB
Bahlil Ungkap Importir BBM Mulai Gerah, Impor Bensin RI Tinggal Separuh
Jumat / 26-06-2026, 03:56 WIB
Korban Penyekapan Bakal Terima Deposito Rp250 Juta dari Dedi Mulyadi
Jumat / 26-06-2026, 03:56 WIB
Ram 1500 2027 Hadir dengan Fitur Baru, Bisa Jadi Generator Portabel
Jumat / 26-06-2026, 03:55 WIB
Blok Kayu Jerman Bangun Struktur Rumah dalam 7 Hari Tanpa Semen
Jumat / 26-06-2026, 03:55 WIB
Bebe Rexha Pamerkan Curves di Bikini Sambil Paddle Board di Ibiza
Jumat / 26-06-2026, 03:49 WIB
Dorit Kemsley Abaikan Kritik Boy George soal PK
Jumat / 26-06-2026, 03:49 WIB






