Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan.

Selain itu, kuasa hukum Sony juga mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga kliennya melalui surat tertulis kepada Ketua LPSK.

in1

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menolak permohonan JC yang diajukan Sony.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dua pertimbangan utama penolakan.

Pertama, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG.

>>> Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tutur Syarief, Selasa (23/6).