Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, selama 40 hari ke depan.

Ketiganya sebelumnya ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni lalu. Masa penahanan itu berakhir pada 23 Juni, dan penyidik memutuskan untuk memperpanjangnya.

in1

>>> Eks CEO Disney Akui Sempat Incar Akuisisi Waralaba James Bond

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan perpanjangan tersebut pada Kamis (25/6).

Menurut Anang, perpanjangan dilakukan karena penyidik Jampidsus masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

"Perpanjangan penahanan 40 hari di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ujar Anang.

Enam Tersangka Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

>>> Bagnaia Resmi Gabung Aprilia di MotoGP 2027, Kontrak Empat Tahun

Selain Dadan, Lodewyk, dan Sony, tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri (kaki tangan Sony), Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), dan Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).

Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Banyak yayasan juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selain itu, terdapat mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian.

>>> Waket Komisi IX DPR Usul AI Atasi Kekurangan Dokter

Barang yang dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.