Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai proses penataan kawasan perkotaan sering mengabaikan keberlangsungan usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, relokasi yang dilakukan selama ini hanya berhenti pada pemindahan fisik pedagang tanpa strategi untuk mempertahankan pelanggan.

in1

>>> Kapal Pertamina Gamsunoro Sukses Melintasi Selat Hormuz

Akibatnya, banyak PKL dan UMKM mengalami penurunan omzet atau bahkan gulung tikar setelah dipindahkan.

Radea mendorong pemerintah daerah untuk menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif.

Salah satu langkah sederhana yang bisa dilakukan adalah memasang papan informasi di lokasi lama yang memuat alamat baru, nomor telepon, dan akun media sosial pedagang.

Papan informasi tersebut perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu agar pelanggan lama tidak kehilangan jejak penjual langganan mereka.

Selain itu, Radea juga mendorong pemanfaatan media digital dan kanal media sosial milik pemerintah untuk menyebarluaskan lokasi baru para pedagang.

Ia menyoroti praktik yang kerap terjadi, yaitu penggusuran atau relokasi yang hanya diakhiri dengan pemberian kompensasi uang dan publikasi masif di media sosial.

Menurutnya, pendekatan semacam itu tidak menyentuh akar persoalan yang dihadapi pedagang.

"Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi," ujar Radea dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

>>> Naik KA Sri Tanjung dari Jogja ke Banyuwangi Cuma Rp94.000, Simak Jadwal Terbaru 2026

Ia menambahkan, kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Persoalan ekonomi yang dihadapi pedagang tidak akan benar-benar terselesaikan dengan cara seperti itu.