Bagi Radea, penataan kota yang baik harus menyeimbangkan ketertiban ruang publik dengan perlindungan terhadap mata pencaharian warga.

Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga wajib memastikan mereka bisa tetap hidup dan berkembang dari usahanya.

in1

Ia menilai ke depan perlu ada standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM.

Standar itu mencakup sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, hingga evaluasi dampak ekonomi pasca-relokasi.

Dengan tata cara yang lebih terukur, penataan kota diharapkan bisa berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pedagang kecil.

Kelompok ini, menurut Radea, selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan Bandung.

>>> Daftar SPKLU Ultrafast Charging di Medan dan Alamat Lengkapnya

"Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru," tutup dia.