Petugas Lapas Kelas I Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,4 gram pada Selasa, 23 Juni 2026.

Narkotika tersebut disembunyikan di area vital seorang pengunjung wanita berinisial NW yang datang dengan dalih menjenguk narapidana berinisial AW.

in1

>>> Israel Khawatir Perbaikan Hubungan AS-Iran Untungkan Hizbullah

AW sendiri merupakan narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman delapan tahun enam bulan di lapas tersebut.

Kecurigaan petugas muncul saat NW menunjukkan gelagat mencurigakan saat memasuki area pemeriksaan. Ia tampak gelisah dan tidak tenang.

Pemeriksaan fisik mendalam di ruang tertutup akhirnya menemukan bungkusan plastik berisi kristal putih yang diselipkan di area vital NW.

Setelah dikonfirmasi, kristal putih tersebut adalah sabu yang rencananya akan diedarkan di dalam sel.

>>> WhatsApp Punya Bos Baru, Pertama Kali Dipimpin Pengusaha India

Pengembangan Kasus

Pihak lapas segera melakukan pengembangan internal dan menduga aksi NW dikendalikan oleh narapidana lain berinisial MM.

MM adalah penghuni Lapas Porong yang menjalani hukuman 15 tahun atas kasus narkotika.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengapresiasi kejelian petugas dalam mencegah masuknya barang terlarang.

NW beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

>>> Faktor di Balik Dominasi CEO India di Perusahaan Teknologi Global

Sohibur menegaskan komitmen lapas untuk terus meningkatkan sinergi dan memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.