Pelaku kemudian menjalin komunikasi secara intensif dengan target melalui pesan teks, telepon, hingga video call. Setelah korban percaya dan merasa menjalin hubungan asmara, pelaku menjalankan jebakan berikutnya.

Tersangka Ace Vitus berpura-pura mengirimkan hadiah mewah berupa jam tangan, laptop, hingga perhiasan emas.

in1

>>> Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tawaran Jaksa soal Restorative Justice

Lalu tersangka Gojo Kelvin membangun skenario bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi karena masalah administratif.

Di sinilah peran Lilik Nurhaidah masuk.

Ia menghubungi para korban dengan menyamar sebagai petugas ekspedisi atau penyidik Bea Cukai, lalu meminta transfer uang agar paket bisa dilepaskan.

"Tersangka Lilik meminta korban mentransfer sejumlah uang tebusan agar barang tersebut bisa lolos dan dikirim. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta, hingga Rp100 juta.

Padahal, barang tersebut fiktif atau tidak pernah ada," kata Bimo.

Dari penelusuran rekening penampung milik Lilik, sindikat yang mulai beroperasi sejak Agustus 2025 ini meraup Rp1,1 miliar.

Pembagian hasilnya: 65 persen mengalir ke Ace Vitus, 30 persen dibagi antara Gojo Kelvin dan Lilik, sementara sisanya diteruskan ke jaringan lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari 53 korban yang tersebar di seluruh Indonesia, 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur, meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

"Jumlah korbannya yang diketahui sampai saat ini sudah 53 orang dari seluruh Indonesia dan masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain," ucap Bimo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel berbagai merek (iPhone 17 Pro Max, Oppo, Infinix, Samsung, Vivo, Redmi), kartu SIM, laptop, rekening tabungan, hingga sebuah papan tulis.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan intensif bersama Ditjen Imigrasi perwakilan Jawa Timur untuk mengejar jaringan lainnya serta melengkapi berkas penyidikan," ucap Bimo.

>>> Roy Suryo Bebas dari Penahanan, Tetap Pertanyakan Ijazah Jokowi

Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.