Kebijakan penghentian sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur.

Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur menilai aturan ini merugikan investasi modal yang telah dikeluarkan.

in1

>>> IHSG Berpotensi Lanjut Koreksi, Intip Rekomendasi Saham Hari Ini

Para mitra pengusaha terancam tidak bisa membayar kewajiban keuangan akibat hilangnya pendapatan operasional harian.

"Teman-teman mitra banyak yang menggunakan dana pihak ketiga. Kalau pinjaman bank kan tidak mengenal waktu.

Cicilan tetap harus dibayar setiap bulan," ujar Ketua DPW GAPEMBI Jawa Timur, Makhrus Sholeh.

Pernyataan tersebut disampaikan Makhrus saat memberikan konfirmasi resmi di Kota Surabaya, Senin (22/6/2026).

Mayoritas pengusaha lokal telah mengeluarkan modal besar untuk membangun infrastruktur dapur serta armada distribusi logistik.

Pemerintah juga melarang penggunaan aset dapur penunjang program untuk aktivitas komersial lain di luar kontrak negara.

>>> Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy Suryo–dr Tifa, Kuasa Hukum Buka Fakta Mengejutkan

Regulasi ini membuat pelaku usaha harus menanggung beban biaya tetap yang tinggi tanpa pemasukan.

"Kami berharap ini bisa dikaji. Karena dapurnya tidak dipakai, tidak operasional, tetapi fasilitas tetap harus dijaga.

Dari sisi bisnis tentu ada biaya yang tetap berjalan," kata Makhrus.

Regulasi Teknis BGN

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur penyesuaian operasional satuan pelayanan pada masa libur penyelenggaraan program tahun anggaran 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, operasional distribusi makanan wajib dihentikan total pada masa libur sekolah serta libur nasional. Aturan ini juga berlaku untuk hari Sabtu dan Minggu.

>>> Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar

Kebijakan penghentian layanan berdampak langsung pada pemenuhan target penerima manfaat di berbagai daerah. Penghentian ini tidak hanya menyasar anak sekolah tetapi juga kelompok ibu hamil hingga balita.