Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Afrika.

Selama hampir 10 bulan beraksi, sindikat ini berhasil menipu 53 perempuan di seluruh Indonesia. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

in1

>>> Piala Dunia 2026: Mbappe Bawa Prancis Unggul 1-0 atas Irak di Babak Pertama

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lilik Nurhaidah (WNI), GKG alias Gojo Kelvin Grace asal Ghana, dan AV alias Ace Vitus asal Pantai Gading.

Dua WNA lain berinisial MCK dan MCE masih ditahan di ruang detensi Imigrasi untuk pengembangan penyidikan.

Modus Operandi Sindikat

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan kasus ini terbongkar dari informasi tim gabungan tentang dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di sebuah apartemen di Surabaya.

Saat pengecekan, petugas menemukan para tersangka bersama sejumlah barang bukti elektronik.

"Kami mengamankan beberapa orang dan menetapkan tiga orang tersangka karena memang yang berperan aktif untuk melakukan penipuan," kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (22/6).

Modus operandi sindikat ini terbilang terencana. Tersangka Ace Vitus bertugas membangun identitas palsu di berbagai platform digital seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.

Dia menggunakan foto dan video milik orang lain, lalu mengaku sebagai 'Haji Kamar Zaki', seorang insinyur asal Indonesia yang berkarier di Amerika Serikat.

Sindikat ini secara khusus mengincar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun.

"Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih mudah terbangun," ucap Bimo.