Kondisi likuiditas di industri perbankan mulai memperlihatkan indikasi pengetatan. Situasi ini dipicu oleh eskalasi ketidakpastian global serta tren kenaikan suku bunga acuan.

Fenomena tersebut tecermin dari rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR) yang merangkak naik.

in1

>>> Drax Akuisisi Bluefield Solar senilai Rp12 Triliun, Perkuat Portofolio Energi Terbarukan

Di sisi lain, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) justru mengalami perlambatan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio LDR industri perbankan pada April 2026 melonjak ke angka 86,8%.

Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan bulan Maret 2026 yang berada di level 84,64%.

Sementara itu, laju pertumbuhan DPK tercatat melambat di level 11,4% secara tahunan (year on year/YoY).

Rasio pertumbuhan tersebut lebih rendah daripada pencapaian bulan sebelumnya yang menyentuh 13,55%.

Penyebab Pengetatan Likuiditas

Menurut Chief Economist PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Myrdal Gunarto, impitan terhadap likuiditas ini mulai tampak nyata sejak April 2026.

Ia menilai kondisi ini berakar dari penurunan sentimen global pascakenaikan harga minyak dunia dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

"Investor global melakukan aksi risk off.

Dana yang sebelumnya masuk ke negara berkembang seperti Indonesia mulai ditarik kembali sehingga mempengaruhi likuiditas di dalam negeri," ujar Myrdal.

Selain fenomena arus modal keluar, Myrdal menambahkan bahwa agenda pembayaran dividen oleh korporasi turut mendorong perpindahan dana ke luar negeri.

Implikasinya, perbankan dituntut lebih jeli dalam mengelola likuiditas dan menyalurkan pembiayaan.

Faktor eksternal dinilai menjadi pendorong utama ketatnya likuiditas saat ini, bukan berasal dari masalah domestik. Oleh karena itu, dunia perbankan kini cenderung lebih selektif dalam mengucurkan kredit baru.