Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka berinisial IM kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terkait kasus pembukaan lahan secara ilegal.

Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi sejak 18 Juni 2026 untuk proses penyusunan dakwaan sebelum disidangkan di pengadilan.

in1

>>> Satgas Yonif 511/DY Bagikan Paket Bapok ke Warga Numbukawi Lanny Jaya

Kepala Kejari Aceh Timur Ibsaini mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari guna kepentingan persidangan.

Aksi ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan tanah longsor di area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI, Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Kronologi Pembukaan Lahan Ilegal

Tersangka IM memerintahkan pembukaan lahan untuk jalan akses sepanjang kurang lebih satu kilometer dengan lebar sekitar enam meter.

Lahan yang dibuka berada dalam area HGU PTPN IV tanpa izin dari pihak perusahaan perkebunan tersebut.

Pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat dan gergaji mesin dengan tujuan menghubungkan perkebunan tersangka dengan jalan poros.

>>> Selangor Perkuat Kerja Sama Perdagangan dengan Jawa Barat di Bandung

Dalam pengungkapan kasus, petugas menemukan 28 batang kayu bulat jenis meranti, damar, keruing, dan rimba campur dengan total volume mencapai 18,05 meter kubik.

Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.

Akibat pembukaan jalan akses secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan, terjadi kerusakan lingkungan dan tanah longsor pada tiga titik di area HGU PTPN IV Regional VI.

Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu gergaji mesin, satu unit alat berat buldoser, 28 batang kayu bulat, serta dokumen terkait lainnya.

Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur kini menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Idi.

>>> Norwegia Larang AI Generatif untuk Siswa SD Mulai 2026

Ibsaini menambahkan bahwa penyerahan perkara dari penyidik kepolisian ke penuntut umum menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup secara profesional dan terintegrasi.