Tersangka Pembukaan Lahan Ilegal di Aceh Timur Resmi Ditahan
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka berinisial IM kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terkait kasus pembukaan lahan secara ilegal.
Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi sejak 18 Juni 2026 untuk proses penyusunan dakwaan sebelum disidangkan di pengadilan.
>>> Satgas Yonif 511/DY Bagikan Paket Bapok ke Warga Numbukawi Lanny Jaya
Kepala Kejari Aceh Timur Ibsaini mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari guna kepentingan persidangan.
Aksi ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan tanah longsor di area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI, Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kronologi Pembukaan Lahan Ilegal
Tersangka IM memerintahkan pembukaan lahan untuk jalan akses sepanjang kurang lebih satu kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Lahan yang dibuka berada dalam area HGU PTPN IV tanpa izin dari pihak perusahaan perkebunan tersebut.
Pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat dan gergaji mesin dengan tujuan menghubungkan perkebunan tersangka dengan jalan poros.
>>> Selangor Perkuat Kerja Sama Perdagangan dengan Jawa Barat di Bandung
Dalam pengungkapan kasus, petugas menemukan 28 batang kayu bulat jenis meranti, damar, keruing, dan rimba campur dengan total volume mencapai 18,05 meter kubik.
Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
Akibat pembukaan jalan akses secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan, terjadi kerusakan lingkungan dan tanah longsor pada tiga titik di area HGU PTPN IV Regional VI.
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu gergaji mesin, satu unit alat berat buldoser, 28 batang kayu bulat, serta dokumen terkait lainnya.
Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur kini menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Idi.
>>> Norwegia Larang AI Generatif untuk Siswa SD Mulai 2026
Ibsaini menambahkan bahwa penyerahan perkara dari penyidik kepolisian ke penuntut umum menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup secara profesional dan terintegrasi.
Update Terbaru
Pratinjau Belgia vs Iran: Duel Tim Pemburu Kemenangan Perdana di Grup G
Minggu / 21-06-2026, 12:46 WIB
Jerman Kalahkan Pantai Gading 2-1, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 12:46 WIB
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
Minggu / 21-06-2026, 12:44 WIB
Ikan Lele vs Kembung: Mana yang Lebih Unggul untuk Kesehatan?
Minggu / 21-06-2026, 12:44 WIB
Persib Bandung Cari Bek Baru Setelah Federico Barba Hengkang
Minggu / 21-06-2026, 12:44 WIB
Mobil NEV China Tawarkan Efisiensi Biaya Operasional di Tengah Kenaikan BBM
Minggu / 21-06-2026, 12:41 WIB
Klaim Kode Redeem Honkai Star Rail Mei 2026 untuk Dapatkan Stellar Jade Gratis
Minggu / 21-06-2026, 12:41 WIB
Promo JSM Alfamart 22-24 Mei 2026: Banyak Minuman Gratis
Minggu / 21-06-2026, 12:41 WIB
Ekuador Gagal Petik Kemenangan Usai Ditahan Imbang Curacao 0-0
Minggu / 21-06-2026, 12:40 WIB
Rekan Setim Jay Idzes di Sassuolo Alami Patah Kaki saat Kanada Gilas Qatar
Minggu / 21-06-2026, 12:38 WIB
Wamendag Roro Perluas Akses Pasar Indonesia di Asia Tengah
Minggu / 21-06-2026, 12:37 WIB
Pemprov DKI Gratiskan Tiket Wisata dan Transportasi untuk Semua Warga Indonesia
Minggu / 21-06-2026, 12:37 WIB
Kasus Ebola di RD Kongo Capai 956, 247 Orang Meninggal
Minggu / 21-06-2026, 12:36 WIB
Hyundai Andalkan Monocoque Chassis untuk Dongkrak Stabilitas Santa Fe
Minggu / 21-06-2026, 12:36 WIB






