Pemerintah Norwegia menerapkan larangan penggunaan kecerdasan buatan (AI) generatif bagi siswa sekolah dasar mulai tahun ajaran baru pada akhir Agustus 2026.

Kebijakan ini melarang total alat AI generatif seperti chatbot untuk kegiatan belajar siswa berusia 6 hingga 13 tahun.

in1

>>> Kawasaki Resmi Luncurkan KLX150 XPL dengan Gaya Overland

Langkah tersebut diambil menyusul kekhawatiran pemerintah terhadap penurunan hasil tes pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir akibat paparan teknologi digital.

Pembatasan Bertahap untuk Berbagai Tingkat Usia

Bagi siswa tingkat menengah pertama berusia 14 hingga 16 tahun, akses AI hanya diizinkan secara terbatas dengan pengawasan ketat dari guru di kelas.

Sementara itu, siswa sekolah menengah atas berusia 17 hingga 19 tahun tetap didorong memanfaatkan AI secara bertanggung jawab sebagai persiapan menuju dunia kerja.

Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Støre menegaskan bahwa penggunaan AI pada usia dini dapat mengganggu pemahaman mandiri siswa terhadap materi pelajaran dasar.

"Hal terpenting di sekolah adalah memastikan anak-anak kita belajar membaca, menulis, dan berhitung," ujar Jonas Gahr Støre.

>>> 4 Cushion Tahan Keringat untuk Aktivitas Harian, Wajah Tetap Flawless

Ketergantungan pada AI generatif dinilai berpotensi mengikis fondasi berpikir kritis dan kemampuan pemecahan masalah anak-anak.

Oleh karena itu, pemerintah Norwegia kini mulai mengalihkan fokus dari digitalisasi masif kembali ke metode konvensional.

Sebagai langkah konkret, pemerintah merencanakan pengajuan regulasi untuk mendanai pengadaan lebih banyak buku fisik di ruang kelas.

Kebijakan ini membalik tren digitalisasi sekolah yang telah berlangsung sejak adopsi komputer pada 1990-an dan penggunaan tablet digital pasca-2010.

Larangan AI generatif melengkapi rangkaian aturan ketat sebelumnya, termasuk larangan penggunaan smartphone di sekolah pada 2024.

>>> Siswi SMP di Lombok Barat Dipaksa Nikah Siri, Ijazah Dibakar Ayah

Pada April 2026, pemerintah Norwegia juga telah mengumumkan rencana larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.