Inggris Resmi Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah Inggris secara resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu, 20 Juni 2026, oleh Perdana Menteri Sir Keir Starmer.
>>> Kinerja Keuangan GEMS Turun di Kuartal I-2026, Intip Prospeknya
Langkah ini disebut sebagai kebijakan bersejarah untuk memulihkan masa kanak-kanak yang dinilai tergerus oleh aktivitas digital.
Regulasi baru mewajibkan platform media sosial menutup akses bagi pengguna di bawah batas usia yang ditentukan.
Platform yang Terkena Dampak
Aturan ini menyasar platform besar seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, YouTube, dan X. Namun, layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal untuk sementara dikecualikan, meskipun akan ditinjau kembali.
Pemerintah juga berencana membatasi fitur berisiko tinggi bagi remaja, termasuk siaran langsung dan akses komunikasi dengan orang asing di platform game.
Selain itu, sedang dikaji jam malam penggunaan platform digital serta pemblokiran fitur kecanduan seperti infinite scrolling dan autoplay.
>>> KAI dan Kemenhub Perkuat Angkutan Kereta saat Libur Sekolah dengan Diskon 30%
Regulator komunikasi Inggris, Ofcom, diberi kewenangan tambahan untuk menyusun mekanisme verifikasi usia. Penegakan aturan sepenuhnya diarahkan kepada penyedia platform, bukan kepada anak-anak atau orang tua.
Kebijakan ini didasarkan pada konsultasi nasional yang menunjukkan sekitar 90% orang tua mendukung batas usia minimum akses media sosial.
Namun, sejumlah perusahaan teknologi mengkritik larangan total karena dinilai berisiko mendorong remaja beralih ke platform ilegal.
Kelompok anak muda dan pakar juga berpendapat bahwa media sosial masih memiliki manfaat edukasi, kreativitas, dan ruang komunitas.
>>> Indef: Ulasan MSCI Pertegas Pasar RI Relevan bagi Investor Global
Pemerintah Inggris menargetkan regulasi ini mulai diimplementasikan pada musim semi 2027 setelah proses legislasi selesai.
Update Terbaru
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Kenang Semangat Reformasi
Sabtu / 20-06-2026, 15:20 WIB
Pemeran Saep 'Bos Copet' di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Sabtu / 20-06-2026, 15:16 WIB
Weekend ke Karangkates Makin Mudah, Stasiun Sumberpucung Buka Akses Wisata dan Ekonomi Warga
Sabtu / 20-06-2026, 15:16 WIB
Yusril Akan Sampaikan Tuntutan BEM SI ke Presiden Prabowo
Sabtu / 20-06-2026, 15:15 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa pada 2026
Sabtu / 20-06-2026, 15:15 WIB
Pemeran 'Bos Copet' di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Sabtu / 20-06-2026, 15:12 WIB
PLN Percepat Pengadaan Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik
Sabtu / 20-06-2026, 15:12 WIB
AS dan Qatar Kaji Cairkan Aset Iran Rp106,9 Triliun untuk Kemanusiaan
Sabtu / 20-06-2026, 15:12 WIB
PLN Tangani Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Akibat Krisis Batu Bara
Sabtu / 20-06-2026, 15:12 WIB
Tiga Shio Diprediksi Raih Keberuntungan Besar pada 22-28 Juni 2026
Sabtu / 20-06-2026, 15:12 WIB
GAC Indonesia Resmikan Dealer Aion KS Tubun di Jakarta Pusat
Sabtu / 20-06-2026, 15:10 WIB
Umat Islam Dianjurkan Membaca Doa Setelah Wudhu Sesuai Sunnah
Sabtu / 20-06-2026, 15:10 WIB
IONext.ai Luncurkan Platform AI untuk Percepat Implementasi di Perusahaan
Sabtu / 20-06-2026, 15:08 WIB
PT NQI dan Hosen Shenzhen Bangun Pabrik Baterai serta Panel Surya
Sabtu / 20-06-2026, 15:08 WIB






