Pemerintah Inggris secara resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu, 20 Juni 2026, oleh Perdana Menteri Sir Keir Starmer.

in1

>>> Kinerja Keuangan GEMS Turun di Kuartal I-2026, Intip Prospeknya

Langkah ini disebut sebagai kebijakan bersejarah untuk memulihkan masa kanak-kanak yang dinilai tergerus oleh aktivitas digital.

Regulasi baru mewajibkan platform media sosial menutup akses bagi pengguna di bawah batas usia yang ditentukan.

Platform yang Terkena Dampak

Aturan ini menyasar platform besar seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, YouTube, dan X. Namun, layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal untuk sementara dikecualikan, meskipun akan ditinjau kembali.

Pemerintah juga berencana membatasi fitur berisiko tinggi bagi remaja, termasuk siaran langsung dan akses komunikasi dengan orang asing di platform game.

Selain itu, sedang dikaji jam malam penggunaan platform digital serta pemblokiran fitur kecanduan seperti infinite scrolling dan autoplay.

>>> KAI dan Kemenhub Perkuat Angkutan Kereta saat Libur Sekolah dengan Diskon 30%

Regulator komunikasi Inggris, Ofcom, diberi kewenangan tambahan untuk menyusun mekanisme verifikasi usia. Penegakan aturan sepenuhnya diarahkan kepada penyedia platform, bukan kepada anak-anak atau orang tua.

Kebijakan ini didasarkan pada konsultasi nasional yang menunjukkan sekitar 90% orang tua mendukung batas usia minimum akses media sosial.

Namun, sejumlah perusahaan teknologi mengkritik larangan total karena dinilai berisiko mendorong remaja beralih ke platform ilegal.

Kelompok anak muda dan pakar juga berpendapat bahwa media sosial masih memiliki manfaat edukasi, kreativitas, dan ruang komunitas.

>>> Indef: Ulasan MSCI Pertegas Pasar RI Relevan bagi Investor Global

Pemerintah Inggris menargetkan regulasi ini mulai diimplementasikan pada musim semi 2027 setelah proses legislasi selesai.