Amerika Serikat dan Qatar sedang mengkaji pemberian akses bagi Iran terhadap aset beku senilai 6 miliar dolar AS atau sekitar Rp106,9 triliun.

Dana tersebut rencananya digunakan untuk keperluan kemanusiaan, demikian dilaporkan The Wall Street Journal pada Sabtu.

in1

>>> PLN Tangani Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Akibat Krisis Batu Bara

Menurut sumber yang mengetahui masalah ini, inisiatif tersebut dipertimbangkan sebagai insentif bagi Iran untuk menandatangani perjanjian komprehensif terkait penyelesaian akhir konflik dengan AS.

Rencananya, aset yang saat ini dibekukan di Qatar akan dicairkan untuk transaksi pembelian pangan, obat-obatan, dan komoditas kemanusiaan lainnya.

Mekanisme ini dapat memberikan kerangka untuk konsesi selanjutnya yang berdampak pada aset-aset lain milik Iran yang masih dibekukan.

Namun demikian, Iran dilaporkan masih belum menyetujui usulan tersebut.

>>> Tiga Shio Diprediksi Raih Keberuntungan Besar pada 22-28 Juni 2026

Latar Belakang Perjanjian Damai

Pada Minggu (14/6), Iran dan Amerika Serikat menyatakan telah merampungkan nota kesepahaman perdamaian.

Kemudian, pada Kamis dini hari (18/7), pemimpin kedua negara menandatangani kesepakatan tersebut secara elektronik dan terpisah untuk mengakhiri perang.

Memorandum perdamaian yang diteken memberi waktu 60 hari bagi AS dan Iran untuk merundingkan kesepakatan akhir terkait isu nuklir Iran dan sanksi AS terhadap Iran.

>>> GAC Indonesia Resmikan Dealer Aion KS Tubun di Jakarta Pusat

Kesepakatan itu juga menetapkan waktu bagi AS untuk mengakhiri blokade lautnya terhadap Iran dan bagi Iran untuk memulihkan pelayaran di Selat Hormuz.