Asosiasi pelaku usaha logistik menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan kelancaran rantai pasok melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai regulasi ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas layanan perizinan.

in1

>>> Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kota Malang Dukung Program MBG

"Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional," ujar Yukki dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan impor tidak diukur dari banyaknya pembatasan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, serta peningkatan daya saing industri nasional.

Permendag 18 Tahun 2026 antara lain mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan.

Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor," katanya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat struktur impor Indonesia masih didominasi kebutuhan produksi.

>>> Alpha Story Singapura Resmi Ekspansi ke Jakarta, Bantu UMKM Naik Kelas

Sepanjang tahun 2025, nilai impor nasional mencapai 241,86 miliar dolar AS, dengan bahan baku dan penolong menyumbang sekitar 70 persen (169,30 miliar dolar AS) serta barang modal sekitar 20 persen (50,13 miliar dolar AS).