Artinya, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri. Dalam konteks itu, Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administrasi tidak berubah menjadi hambatan baru.

"Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi," ujarnya.

in1

"Pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan harmonisasi sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya, agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan," katanya menambahkan.

Ia menilai pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya input produksi yang justru menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan menopang kinerja ekspor.

Kesiapan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi.

>>> Kedubes Jepang: Program Beasiswa Perkuat Hubungan Bilateral dengan Indonesia

Yukki mengimbau agar masa sosialisasi dan masa transisi menjadi fokus perhatian bagi pelaku usaha dalam beradaptasi sehingga tidak mengganggu aktivitas perdagangan.