Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menanggapi enam kritik dari lembaga MSCI terkait kesetaraan hak investor asing di pasar modal Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (19/6/2026) di Jakarta, menyusul laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review.

in1

>>> Jawa Tengah Dinilai Berpeluang Besar Jadi Wilayah Paling Kompetitif Tarik Investasi

Salah satu sorotan utama adalah ketersediaan informasi perusahaan tercatat yang dinilai tidak selalu mudah dan lengkap dalam bahasa Inggris.

Menanggapi hal itu, Jeffrey menegaskan bahwa regulasi saat ini mewajibkan seluruh emiten menyampaikan laporan keuangan dalam dua bahasa.

"Nah itu informasi yang mana, sedangkan kan sesuai dengan peraturan bursa, seluruh laporan keuangan itu sudah harus disampaikan dalam dua bahasa," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengklarifikasi apakah kendala aksesibilitas berkaitan dengan data dari pihak ketiga atau anggota bursa lainnya.

BEI juga menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan MSCI untuk meminta penjelasan mendalam atas poin-poin yang menjadi perhatian.

>>> Amar Bank Perkuat Ekosistem Digital untuk Genjot Dana Murah

Selain masalah bahasa Inggris, lima kritik lainnya meliputi terbatasnya transaksi efek dengan valuta asing karena belum ada pasar offshore yang efisien.

MSCI juga menyoroti larangan fasilitas overdraft bagi investor asing, pembatasan fleksibilitas transfer aset saham, dan akses stock lending maksimal 90 hari.

Pembatasan skema perdagangan short selling turut menjadi catatan dalam laporan tersebut.

Jeffrey menegaskan bahwa catatan MSCI akan menjadi bahan evaluasi untuk mendukung reformasi pasar modal yang sedang berjalan.

>>> BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia

"Banyak hal-hal positif yang dipertahankan, tetapi ada faktor-faktor yang diperlukan perbaikan, itu yang sedang kita lakukan dalam rangkaian reformasi pasar modal ini," pungkasnya.