Ekonom: KBLI Konten Kreator Dorong Daya Saing UMKM Digital
Ekonom Universitas Indonesia Adiwarman Karim menilai masuknya pelaku usaha digital, termasuk konten kreator, dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dapat mendorong daya saing UMKM digital.
"Kebijakan ini dapat mendorong daya saing UMKM digital secara global," kata Adiwarman di Jakarta, Jumat.
>>> Tesla Luncurkan FSD Supervised V14 di Australia, Klaim Respons 20 Persen Lebih Cepat
Menurutnya, KBLI biasanya digunakan untuk memantau produktivitas tiap segmen industri, memetakan inovasi, penetapan gaji, serta menyiapkan kebijakan yang berlaku bagi industri.
Dengan masuknya kategori kreator konten digital dalam KBLI, transformasi dari ekonomi agraris ke industri lalu ke ekonomi digital dapat dipersiapkan.
"Ini penting untuk menyiapkan insentif bagi UMKM digital yang membutuhkan insentif berbeda dibandingkan UMKM biasa," ujarnya.
KBLI Bantu Pemerintah Petakan Pertumbuhan UMKM
Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) ini mengatakan KBLI di sektor ekonomi digital dapat membantu pemerintah memilah pertumbuhan dinamis dari UMKM digital atau tradisional.
Dengan demikian, skema insentif akan menjadi lebih tepat sasaran.
Adiwarman menambahkan, bisnis konten kreator memiliki dinamika persaingan (entry barrier) yang tidak terlalu tinggi.
>>> MPR Dukung Kesepakatan Damai AS-Iran demi Stabilitas Global
Hal itu memungkinkan Indonesia bersaing secara global dengan kemampuan teknologi yang setara.
Persaingan terletak pada kreativitas dan kemampuan memahami preferensi pasar.
Dengan populasi Indonesia yang besar, peluang konten kreator Indonesia untuk berjaya di dalam negeri juga sangat besar.
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah meresmikan KBLI 2025 pada 17 Desember 2025.
Untuk pertama kalinya, profesi content creator mendapat posisi hukum yang eksplisit sebagai kegiatan usaha.
Dalam aturan ini, aktivitas seperti kreator konten, influencer, YouTuber, hingga podcaster memiliki klasifikasi usaha yang jelas dan wajib melakukan penyesuaian.
>>> Kemenhub Intensifkan Rampcheck Bus Selama Libur Sekolah 2026
Kreator dengan aktivitas atau konten yang mendatangkan nilai komersial wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Update Terbaru
Kuasa Hukum Richard Lee Ajukan Pengalihan Penahanan Jadi Tahanan Kota
Jumat / 19-06-2026, 15:25 WIB
Pisahkan Dana Liburan dari Tabungan Harian demi Stabilitas Finansial
Jumat / 19-06-2026, 15:25 WIB
MSCI Turunkan Penilaian Arus Informasi Pasar Modal Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 15:25 WIB
Davina Karamoy Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Jumat / 19-06-2026, 15:25 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Iduladha 2026
Jumat / 19-06-2026, 15:25 WIB
PHDI dan Prajaniti Hindu Audiensi dengan OIKN Bahas Pembangunan Pura IKN
Jumat / 19-06-2026, 15:24 WIB
Pemkot Makassar Tambah Verifikator di Sekolah Favorit pada SPMB 2026
Jumat / 19-06-2026, 15:24 WIB
Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Cepat dan Akurat
Jumat / 19-06-2026, 15:24 WIB
Kesenjangan Literasi Keuangan Investor Muda Capai 16,74 Persen
Jumat / 19-06-2026, 15:24 WIB
Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Pembatalan Dialog AS dan Iran
Jumat / 19-06-2026, 15:24 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.804 per Dolar AS di Pasar Spot
Jumat / 19-06-2026, 15:24 WIB
BRI KKB Tawarkan Promo Mobil Listrik dengan Bunga Mulai 3 Persen Flat
Jumat / 19-06-2026, 15:24 WIB
IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.191 karena Saham Blue Chip Anjlok
Jumat / 19-06-2026, 15:21 WIB
Adu Spesifikasi Redmi Turbo 5 dan OnePlus Nord 6, Mana Lebih Unggul?
Jumat / 19-06-2026, 15:21 WIB






