BI: Pembatasan Pembelian Dolar AS Tekan Transaksi 9 Juta Dolar per Hari
Bank Indonesia (BI) mencatat kebijakan pembatasan pembelian valuta asing (valas) khususnya dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) berhasil menekan volume rata-rata transaksi valas hingga 9 juta dolar AS per hari.
Saat ini BI membatasi pembelian valas tanpa underlying maksimal 25.000 dolar AS per orang per bulan.
>>> Marc Cucurella Resmi Perkuat Real Madrid Usai Transfer dari Chelsea
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan, pada tahap pertama saat threshold diturunkan dari 100.000 dolar AS ke 50.000 dolar AS, rata-rata transaksi harian turun 16 juta dolar AS.
Pada tahap kedua, dari 50.000 dolar AS ke 25.000 dolar AS, penurunan mencapai 9 juta dolar AS per hari.
Hal itu disampaikan Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Kamis.
Batas Baru Berlaku Juli 2026
Sebagai langkah lanjutan, BI kembali memangkas batas pembelian valas terhadap rupiah tanpa dokumen underlying menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan.
>>> IHSG Anjlok ke Level 6.172 Akibat Sentimen Global dan Suku Bunga
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Thomas memproyeksikan, dengan penurunan threshold menjadi 10.000 dolar AS, transaksi dengan underlying dokumen akan meningkat sebesar 98,1 persen dari total transaksi valas.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bank sentral memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar keuangan dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
>>> Astronom Temukan Bukti Langka Tabrakan Dua Planet di Bintang Gaia20ehk
Penguatan kebijakan juga bertujuan meningkatkan kualitas transaksi valas agar lebih mencerminkan kebutuhan riil ekonomi dan mengurangi transaksi spekulatif.
Update Terbaru
Mazda Beralih ke Layar Sentuh untuk Kontrol AC CX-5, Ini Alasannya
Kamis / 18-06-2026, 22:36 WIB
Oldsmobile Hurst/Olds 1984 dengan Tiga Tuas Transmisi Otomatis
Kamis / 18-06-2026, 22:36 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Buka Showroom Baru di Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Sembilan Tim Lolos ke Grand Final FFNS 2026 Fall
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Pemilik Mobil Jarak Tempuh Tinggi Perlu Waspadai Overhaul Mesin
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
MCI Proyeksikan Rasio BOPO Modal Ventura Turun Gradual
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Prabowo Minta Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Hadir untuk Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 via NIK KTP
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Bank Indonesia Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Perbankan Jadi 40 Persen
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Anthropic Integrasikan Claude Design dan Claude Code untuk Permudah Pengguna
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Thierry Henry Kritik Penampilan Egois Cristiano Ronaldo Lawan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Masyarakat Adat Nabire Serahkan 50 Hektare Lahan untuk TNI AD
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Camara: Ketenangan Jadi Kunci Hornbills Hadapi Pelita Jaya di Final IBL
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB






