Bank Indonesia (BI) mencatat kebijakan pembatasan pembelian valuta asing (valas) khususnya dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) berhasil menekan volume rata-rata transaksi valas hingga 9 juta dolar AS per hari.

Saat ini BI membatasi pembelian valas tanpa underlying maksimal 25.000 dolar AS per orang per bulan.

>>> Marc Cucurella Resmi Perkuat Real Madrid Usai Transfer dari Chelsea

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan, pada tahap pertama saat threshold diturunkan dari 100.000 dolar AS ke 50.000 dolar AS, rata-rata transaksi harian turun 16 juta dolar AS.

Pada tahap kedua, dari 50.000 dolar AS ke 25.000 dolar AS, penurunan mencapai 9 juta dolar AS per hari.

Hal itu disampaikan Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Kamis.

Batas Baru Berlaku Juli 2026

Sebagai langkah lanjutan, BI kembali memangkas batas pembelian valas terhadap rupiah tanpa dokumen underlying menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan.

>>> IHSG Anjlok ke Level 6.172 Akibat Sentimen Global dan Suku Bunga

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Thomas memproyeksikan, dengan penurunan threshold menjadi 10.000 dolar AS, transaksi dengan underlying dokumen akan meningkat sebesar 98,1 persen dari total transaksi valas.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bank sentral memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar keuangan dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

>>> Astronom Temukan Bukti Langka Tabrakan Dua Planet di Bintang Gaia20ehk

Penguatan kebijakan juga bertujuan meningkatkan kualitas transaksi valas agar lebih mencerminkan kebutuhan riil ekonomi dan mengurangi transaksi spekulatif.