Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, pada Kamis petang.

Ia didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Nusa Tenggara Barat.

>>> BI Salurkan Insentif KLM Rp418,1 Triliun ke Perbankan hingga Juni 2026

Jaksa penuntut umum Ketut Yogi Sukmana membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.

Ludovic didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, Ludovic diduga menyebarluaskan informasi melalui video berdurasi dua menit di akun Facebook dan TikTok miliknya.

Video itu menuding Kapolda NTB saat itu, Irjen Pol. Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.

Selain Kapolda, terdakwa juga menyebut keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian lainnya. Mereka antara lain Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

>>> Nonton Dowbload Film Dukun Magang di Bioskop Bukan LK21: Hadirkan Teror Kuntilanak Hitam di Desa Kalimati

Menurut jaksa, dua video tersebut diunggah terdakwa pada 29 dan 30 Desember 2025. Ludovic yang hadir tanpa pendamping hukum menyatakan menerima dakwaan jaksa.

Majelis hakim memperbolehkan terdakwa menjalani persidangan tanpa penasihat hukum. Hal itu karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun penjara.

Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Kamis (25/6), jaksa akan menghadirkan saksi korban atau pelapor, yakni Kapolsek Pemenang.

Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan pengadilan membuka peluang penyelesaian melalui mediasi atau keadilan restoratif.

"Kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice antara terdakwa dan saksi korban pada sidang lanjutan pekan depan," kata Lalu Moh.

>>> Terlilit Utang Judi Online, Pria di Lombok Utara Ditemukan Meninggal di Laut Tinggalkan Dua Surat untuk Keluarga

Sandi Iramaya. Ia menegaskan persidangan akan tetap dilanjutkan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai.