WN Prancis Didakwa Cemarkan Nama Baik Kapolda NTB
Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, pada Kamis petang.
Ia didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Nusa Tenggara Barat.
>>> BI Salurkan Insentif KLM Rp418,1 Triliun ke Perbankan hingga Juni 2026
Jaksa penuntut umum Ketut Yogi Sukmana membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Ludovic didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, Ludovic diduga menyebarluaskan informasi melalui video berdurasi dua menit di akun Facebook dan TikTok miliknya.
Video itu menuding Kapolda NTB saat itu, Irjen Pol. Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.
Selain Kapolda, terdakwa juga menyebut keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian lainnya. Mereka antara lain Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.
Menurut jaksa, dua video tersebut diunggah terdakwa pada 29 dan 30 Desember 2025. Ludovic yang hadir tanpa pendamping hukum menyatakan menerima dakwaan jaksa.
Majelis hakim memperbolehkan terdakwa menjalani persidangan tanpa penasihat hukum. Hal itu karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun penjara.
Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Kamis (25/6), jaksa akan menghadirkan saksi korban atau pelapor, yakni Kapolsek Pemenang.
Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan pengadilan membuka peluang penyelesaian melalui mediasi atau keadilan restoratif.
"Kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice antara terdakwa dan saksi korban pada sidang lanjutan pekan depan," kata Lalu Moh.
Sandi Iramaya. Ia menegaskan persidangan akan tetap dilanjutkan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Update Terbaru
MSCI Review Pasar Modal: Saham Big Cap Berpotensi Untung
Kamis / 18-06-2026, 20:05 WIB
Apindo Soroti Dampak Pemadaman Listrik terhadap Produktivitas Usaha
Kamis / 18-06-2026, 20:05 WIB
MSCI Review Pasar Modal Indonesia Berpotensi Untungkan Saham Big Cap
Kamis / 18-06-2026, 20:04 WIB
Grup Kpop LNGSHOT Tampil di Singapura, Sapa Penggemar Basket Muda
Kamis / 18-06-2026, 20:04 WIB
Pemda DIY Ajak Masyarakat Bergerak Nyata Hadapi Perubahan Iklim
Kamis / 18-06-2026, 20:04 WIB
Real Madrid Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan Enzo Fernandez
Kamis / 18-06-2026, 20:04 WIB
Indef: Komitmen Manajer KDMP Lebih Tepat Dijaga dengan Kontrak Kerja
Kamis / 18-06-2026, 20:04 WIB
Real Madrid Resmi Rekrut Ibrahima Konate Gratis hingga 2030
Kamis / 18-06-2026, 20:04 WIB
PT KAI Tutup 144 Pelintasan Sebidang Prioritas Demi Keselamatan
Kamis / 18-06-2026, 20:01 WIB
Rusia dan ASEAN Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis di KTT Kazan
Kamis / 18-06-2026, 20:01 WIB
Kementan Perkuat Industri Peternakan Melalui Indo Livestock 2026
Kamis / 18-06-2026, 20:01 WIB
MIT Pertahankan Posisi Pertama di QS World University Rankings 2027
Kamis / 18-06-2026, 20:00 WIB
Wapres Gibran Dorong MBG Diprioritaskan di Wilayah 3T
Kamis / 18-06-2026, 20:00 WIB
ITDC Pastikan Sirkuit Mandalika Sesuai Standar FIM Jelang MotoGP 2026
Kamis / 18-06-2026, 20:00 WIB






